Langkah ini diambil setelah BRTI keluarkan surat edaran terkait penghentian SMS premium.
VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil stasiun televisi yang menyiarkan acara kuis undian malam hari. Acara kuis itulah yang diikuti oleh korban sedot pulsa, Feri Kuntoro, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai mekanisme undian tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, mengatakan dalam minggu ini penyidik akan mengambil langkah untuk mencari sumber lain.
"Yakni memanggil operator yang dilaporkan Feri, asosiasi penyedia konten, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan bahkan salah satu TV swasta di mana Feri mengikuti kuis itu," ujar Baharudin Djafar, di Jakarta, Senin 17 Oktober 2011.
Selain itu, polisi juga akan meminta penjelasan dari Kementrian Sosial terkait undian kuis tersebut. Sebab secara tidak langsung segala bentuk undian pasti dicatat.
Dijelaskan Baharudin, polisi melakukan langkah proaktif untuk membantu proses penyelidikan. Misalnya polisi mengumpulkan informasi dari ahli sebelum memanggil.
Sementara itu, terkait dengan call data record (CDR) pihaknya akan segera meminta kepada operator untuk mengetahui apakah Feri pernah melakukan unreg kuis itu atau tidak.
"Nanti ada forensik digital. Dengan itu kami bisa menelusuri apakah yang bersangkutan pernah unreg atau tidak. Hingga saat ini, kami belum membuka CDR Feri Kuntoro yang dimiliki operator," tambahnya.
Penyidik, kata Baharudin, hanya memegang bukti pembayaran, data telepon dan pesan singkat Feri Kuntoro pada bulan Agustus hingga September 2011. Jika penyidik membutuhkan data lebih, maka CDR tersebut bisa saja dibuka untuk kepentingan pemeriksaan.
"Polisi melihat terlebih dahulu perbuatan tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Kami harus siap semuanya dan jangan sampai mengambil langkah yang tidak kami siapkan untuk selanjutnya," terang Baharudin.
Petugas juga akan segera memanggil beberapa ahli yakni ahli bahasa, IT, Komunikasi dan Perlindungan Konsumen, untuk menelusuri dugaan unsur pidana dalam kasus sedot pulsa ini. (eh)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.