blog-indonesia.com

Kamis, 26 Januari 2012

Digitalisasi dinilai bukan ancaman lembaga penyiaran publik

Kepala pusat informasi dan humas kementerian komunikasi dan informatika, Gatot S Dewabrata (FOTO ANTARA )

Jakarta (ANTARA News) - Digitalisasi penyiaran dinilai bukan ancaman bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) khususnya TVRI dan RRI, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewobroto.

"Digitalisasi penyiaran sama sekali tidak untuk memberikan ancaman tersendiri bagi LPP TVRI khususnya," katanya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, digitalisasi di bidang penyiaran sesungguhnya adalah keniscayaan yang cepat atau lambat akan terjadi dan tidak bisa dipungkiri seiring perkembangan zaman.

Untuk itu pihaknya memberikan prioritas khusus kepada LPP TVRI menyambut implementasi digitalisasi penyiaran dalam hal ini implementasi TV digital.

"Kami memberikan prioritas kepada TVRI untuk tidak perlu ikut dalam tender multipleksing penyelenggaraan TV digital pada April 2012 mendatang," katanya.

Itu artinya, kata dia, TVRI tanpa harus mengikuti tender tersebut tetap dapat turut serta mengimplementasikan TV digital.

"Selama ini pun TVRI sudah digital dan sudah melakukan siaran TV digital," katanya.

Oleh karena itu, pada dasarnya digitalisasi penyiaran bukan persoalan yang harus dianggap sebagai ancaman bagi LPP TVRI.

Menurut dia, TVRI tetap harus mempersiapkan diri baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia untuk menghadapi kompetisi yang semakin ketat di era digitalisasi media penyiaran.

"Tapi pemerintah yakin TVRI akan mampu menyongsong era digitalisasi penyiaran," katanya.

Kemenkominfo segera menggelar tender penyelenggara siaran TV digital terestrial paling lambat April 2012 mengacu pada Peraturan Menkominfo (PM) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

Kemenkominfo juga menerbitkan dua rancangan peraturan yang diuji-publikan yakni Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar di Indonesia dan Rancangan Keputusan Menkominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing.

Multipleksing sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menunjuk ke sebuah proses di mana beberapa sinyal pesan analog atau aliran data digital digabungkan menjadi satu sinyal.
(T.H016/A035)



ANTARA News

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More