blog-indonesia.com

Kamis, 06 Oktober 2011

Lima Kesepakatan untuk Berantas Pencurian Pulsa

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO-Ilustrasi : Sejumlah orang berunjuk rasa di kantor pusat XL, Selasa (4/10/2011), berkait dengan pencurian pulsa.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya bersama para operator telekomunikasi di Indonesia telah sepakat untuk membasmi praktik pencurian pulsa dari layanan konten premium.

"Ada lima poin yang kami sepakati tadi, akan kita pantau terus pelaksanaannya di lapangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Menteri Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Pihaknya didampingi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja melakukan pertemuan dengan perwakilan operator untuk membahas kasus pencurian pulsa dari layanan konten premium yang belakangan ini semakin marak. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto dan didampingi perwakilan BRTI, Danrivanto Budhijanto.

Operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia meliputi Telkom, Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Bakrie, Axis, Smart, Hutchison, dan lain-lain pun mengirimkan perwakilannya untuk membahas persoalan tersebut. Rencananya, pertemuan serupa akan digelar kembali pada Selasa (11/10/2011) dengan skala yang lebih luas, dengan menghadirkan instansi lain yang terkait meliputi Kementerian Sosial, YLKI, kepolisian, Bank Indonesia, dan sejumlah LSM.

Lebih lanjut, Tifatul menjabarkan lima hal yang telah disepakati dalam pertemuan dengan operator.

Pertama, Kemkominfo meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum dan, bagi yang terbukti bersalah, akan dikenai sanksi.

Kedua, operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik melalui televisi atau media cetak soal REG dan UNREG dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan yang bersangkutan.

Ketiga, perlu dicatat bahwa nomor penggerus pulsa biasanya short character, seperti ABCD, sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.

Keempat, sebanyak 60 content provider sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. Hal ini sesuai laporan yang diterima BRTI dan regulator selama ini, yakni 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator.

Kelima, yang disepakati adalah jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

"Kita minta kepolisian memproses secara hukum terhadap dugaan penggerusan pulsa secara ilegal," ujar Tifatul.


KOMPAS

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More