blog-indonesia.com

Senin, 10 Oktober 2011

BRTI Harus Umumkan Nama CP Nakal Penyedot Pulsa

Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar segera mengumumkan nama-nama content provider (CP) nakal yang menyedot pulsa pelanggan lewat SMS penipuan. Dalam kasus ini, operator pun diminta ikut bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pelanggan.

"BRTI harus umumkan nama-nama CP nakal dan siapa saja pemiliknya. Ini kasus besar karena per tahunnya nilai bisnis yang diperoleh CP bisa mencapai Rp 1 triliun," tegas Ciptaningtyas, anggota Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung MPR-DPR Jakarta, yang dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring, BRTI, dan jajaran petinggi operator, Senin (10/10/2011).

Dalam kasus penyedotan pulsa yang marak belakangan ini, Komisi I juga sepakat meminta pertanggung jawaban operator. "Operator harus tanggung jawab karena punya kontrak dengan CP," tegasnya.

Kasus yang sebenarnya sudah banyak terjadi sejak 2007 ini kemudian mengendap hingga akhirnya menggemparkan masyarakat karena korbannya makin banyak. Tercatat ada 9638 kasus pengaduan terkait telekomunikasi dan 700 nomor SMS penipuan yang masuk dalam contact center BRTI hingga 4 Oktober lalu.

"Rp 2000 per hari yang hilang dari tiap SMS kadang kurang disadari. Tapi bagaimana yang isi pulsa cuma Rp 10 ribu saja. Jika dalam sehari dapat 2 SMS, maka Rp 4 ribu langsung hilang pulsanya," ujar Ciptaningtyas.

"Kasihan masyarakat. Mereka malu dan malas melaporkan kasus ini ke polisi. Cuma Rp 2000 tapi pengaduannya ribet. Kalau BRTI seperti ini terus dan tidak bisa menangani keluhan masyarakat, bubarkan saja. Ganti dengan badan lain," geramnya.

Menurut Max Sopacua, anggota Komisi I lainnya, kasus pencurian SMS ini masalah besar dan jadi isu nasional. "Ini lebih besar dari kasus Bank Century. Pencurian pulsa berarti ada yang namanya pencuri, dan harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.

Max pun meminta untuk membentuk panitia kerja (Panja) untuk menelusuri kasus pencurian pulsa ini. "Tidak bisa selesai di RDP saja, harus dibuat Panja. Kalau tidak dibuat Panja, Komisi I sama saja menghambat penyelesaian ini," tuturnya.

Anggota Komisi I Rachel Maryam pun mendesak Kominfo agar memberikan sanksi keras atas pelaku kejahatan dalam kasus ini. "Ini masalah pelanggaran berat atas undang-undang. BRTI juga mandul karena banyak keluhan masyarakat yang tidak ditanggapi," ketusnya.
( rou / eno )


detikInet

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More