PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan salah satu industri pertahanan strategis dan salah satu BUMN yang bergerak dibidang industri pertahanan kedirgantaraan dan memiliki kemampuan dalam bidang rancang bangun, pengujian, produksi, perawatan, perbaikan dan modifikasi pesawat terbang, untuk itu TNI AU berkomitmen membantu pengembangan dan memanjukan industri pertahanan Indonesia.
Demikian dikatakan Asops Kasau Marsda TNI Barhim dalam sambutannya pada penandatanganan kerjasama (MoU) antara TNI AU dengan PT DI tentang penggunaan awak pesawat TNI AU untuk mendukung kegiatan PT DI, di Mabesau Cilangkap, Senin (22/5).
MoU TNI AU dan PT DI ditandandatangani oleh Asops Kasau Marsda TNI Barhim dengan Direktur Umum dan SDM PT DI Sukamto MBA, disaksikan para pejabat TNI AU dan Pejabat PT DI. Dikatakan, sesuai disposisi Kasau nomor H-421 tanggal 3 April 2017, pada prinsipnya setuju penggunaan tenaga penerbang TNI Angkatan Udara yang dituangkan dalam suatu piagam kerja sama. Penggunaan awak pesawat TNI Angkatan Udara pada dasarnya adalah untuk membantu kegiatan PT DI dalam mendukung tugas dan fungsi TNI Angkatan Udara.
Kerja sama ini meliputi penggunaan awak pesawat TNI Angkatan Udara untuk mendukung kegiatan PT DI dalam rangka perbaikan, perawatan, uji terbang pesawat TNI AU dan dalam rangka proses produksi, perbaikan, perawatan, uji terbang pesawat TNI Angkatan Udara, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Penyiapan awak pesawat untuk kegiatan dimaksud akan diatur agar tidak mengganggu kegiatan operasional TNI Angkatan Udara. Dalam hal ini pihak PT DI untuk dapat berkoordinasi lebih awal agar personel dapat disiapkan seoptimal mungkin”, jelas Asops Kasau.*Red
Demikian dikatakan Asops Kasau Marsda TNI Barhim dalam sambutannya pada penandatanganan kerjasama (MoU) antara TNI AU dengan PT DI tentang penggunaan awak pesawat TNI AU untuk mendukung kegiatan PT DI, di Mabesau Cilangkap, Senin (22/5).
MoU TNI AU dan PT DI ditandandatangani oleh Asops Kasau Marsda TNI Barhim dengan Direktur Umum dan SDM PT DI Sukamto MBA, disaksikan para pejabat TNI AU dan Pejabat PT DI. Dikatakan, sesuai disposisi Kasau nomor H-421 tanggal 3 April 2017, pada prinsipnya setuju penggunaan tenaga penerbang TNI Angkatan Udara yang dituangkan dalam suatu piagam kerja sama. Penggunaan awak pesawat TNI Angkatan Udara pada dasarnya adalah untuk membantu kegiatan PT DI dalam mendukung tugas dan fungsi TNI Angkatan Udara.
Kerja sama ini meliputi penggunaan awak pesawat TNI Angkatan Udara untuk mendukung kegiatan PT DI dalam rangka perbaikan, perawatan, uji terbang pesawat TNI AU dan dalam rangka proses produksi, perbaikan, perawatan, uji terbang pesawat TNI Angkatan Udara, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Penyiapan awak pesawat untuk kegiatan dimaksud akan diatur agar tidak mengganggu kegiatan operasional TNI Angkatan Udara. Dalam hal ini pihak PT DI untuk dapat berkoordinasi lebih awal agar personel dapat disiapkan seoptimal mungkin”, jelas Asops Kasau.*Red
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.