blog-indonesia.com

Jumat, 11 Maret 2016

Polisi Ungkap Modus Pencurian Kabel yang Menumpuk di Selokan

Puluhan kubik kulit kabel yang ditemukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, diamankan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat di gudang penyimpanan. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus tumpukan bekas kulit kabel yang menyumbat gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Polisi membekuk tersangka yang melakukan pencurian kulit kabel yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28) RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48). Kedua tersangka STR dan MRN diduga sebagai otak pelaku pencurian tersebut. Keduanya pernah ditahan di Polsek Gambir dengan kasus serupa pada 2015.

Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kelompok ini mencuri berbulan-bulan. Mereka tergiur pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan tembaga.

Pendapatan sehari-hari dari memulung hasilnya kecil. Dengan mencuri kabel, mereka mengambil tembaga dan menjualnya Rp 40 ribu per kilogram dan mengambil timah dan menjual Rp 12 ribu per kilogram," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3).

Para tersangka memanfaatkan kabel bekas berusia lama yang sudah tidak terpakai. Menurutnya, perusahaan pemilik kabel tidak mengangkat kabel bekas tersebut karena biayanya justru lebih mahal. "Ini mengakibatkan adanya potensi, membuka kesempatan ada 'barang-barang berharga' yang memiliki nilai ekonomis oleh kelompok-kelompok tertentu," ungkapnya.

Komplotan ini dalam melakukan aksinya saling berbagi peran. AP bertugas menunggu di atas saluran dan menjual tembaga, sementara lima tersangka lainnya bertugas memotong dan mengupas kulit kabel.

Lebih lanjut Tito mengungkapkan, para tersangka bisa bertahan hingga dua sampai tiga hari di dalam saluran untuk mengupas kulit kabel.

Mereka menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel yang berukuran 30 centimeter hingga dua meter. Setelah itu mereka mengupas kulit kabel dan mengumpulkan batang tembaga dan bungkus timah di dalamnya.

"Mereka masuk ke saluran kemudian membobol kabel dalam tanah. Di situlah mereka kupas kulit kabel dan mengambil isinya," katanya.

Kemudian kabel berupa tembaga dan timah tersebut diangkut menggunakan gerobak oleh tersangka lain yang sudah menunggu di atas saluran. Untuk memudahkan tersangka mengangkut isi kabel dari saluran, mereka menyambungkan isi kabel melalui lubang angin trotoar.

"Tersangka yang sudah menunggu di atas saluran ini tinggal narik isi kabel. Orang-orang enggak akan tahu, apalagi dilakukan malam hari," tutur Tito.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengungkapkan, masih ada kelompok pencurian kabel lain yang belum tertangkap. "Kami sudah punya peta pelaku beberapa kelompok. Ada juga penadahnya, tinggal kami kembangkan saja," ucapnya.

Para tersangka, menurut Mujiyono, menjual hasil curian mereka pada pengepul besi tua di kawasan Kemayoran, Senen, Tanah Abang, dan Manggarai. Ia pun memastikan sampai saat ini belum ada unsur sabotase dalam penemuan sampah kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan.

"Sampai saat ini belum ditemukan unsur sabotase tapi pencurian dengan pemberatan kabel di bawah tanah," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 362 Juncto 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (yul)

  CNN  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More