Menteri Koperasi & UKM, Syariefuddin Hasan (ANTARA/dok) |
"Setelah diperiksa Kejaksaan, anak saya tidak ada komunikasi, tapi saya hanya sekali pangil dia setelah saya tahu kasus ini. Saya marah kepada dia," ungkap Syarief di Jakarta, Jumat malam, (27/12).
Syarief meminta Riefan bertanggung jawab jika memang dirinya terlibat dalam kasus ini yang telah menyeret tiga tersangka, dari pihak KUKM dan PT Imaje Media yang diduga merupakan milik Riefan.
"Saya katakan, kalau memang betul, kamu harus tanggung jawab. Dia diam," tutur Syarief menuturkan perkataannya terhadap putranya itu.
Syarief juga mengaku tidak mengetahui soal perusahaan yang dimiliki anaknya yang disinyalir fiktif, PT Imaje Media. "Saya tidak tahu sama sekali, kerena dia sudah 28 tahun, dia sudah independen," ucapnya.
Syarief membantah dirinya memberikan kemudahan kepada perusahaan milik anaknya agar memenangkan proyek videotron tersebut. "Jangankan kasus ini, sejak 2009 satu kata ingin membeirkan kemudahan, dorong ikut ambil pekerjaan di kementerian, saya tidak pernah," tandasnya.
Selain itu, Syarief juga tidak mengetahui tentang PT Image Media yang dipimpin seorang office boy sebagai nama direkturnya. "Saya tidak tahu, saya tahu setelah ada persoalan ini. Menurut saya, siapapun sebagai warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkan. Saya sebagai seorang ayah mendorong penegak hukum," ucapnya.
Terkait kasus ini, pada Selasa kemarin, (24/12), penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa Riefan Avrian. Riefan memang kapasitasnya diperiksa sebagai saksi.
Penyidik sendiri sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bahtiar; Anggota Panitia Lelang, Kasiyadi; dan Hendra Saputra, Office Boy PT Imaje Media yang namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan milik anak Syarief Hasan tersebut.
Penyidik telah menahan tersangka Hasnawi Bahtiar di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, demi kepentingan proses penyidikan. Dengan ditahannya Hasnawi, maka dua dari tiga tersangka kasus ini telah ditahan. Sedangkan kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan.
"Kasus ini masih dalam penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert P Napitupulu.
Menurut Albert, penyidik tengah mendalami profil tersangka Hendra Saputra yang telah ditangkap di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kalimantan Timur, pukul 16.15 WITA, Rabu, (30/10), mengingat sosok Hendra sebagai Direktur PT Imaje Media kurang meyakinkan.
Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi, dan Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Kementrian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012 itu, masing-masing berdasarkan Sprin nomor: Prin 894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. Nilai proyek sebesar Rp 23 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Diduga, tersangka tersebut telah melakukan pekerjaan fiktif, dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (IS)
Siapapun Harus Ditindak, Termasuk Anak Saya!
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Syarief Hasan menegaskan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan videotron di KUKM, termasuk anaknya sendiri yang bernama Riefan Avran.
"Saya dalam posisi ini, tetap selama ada penyimpangan, siapapun harus ditindaklanjuti, sekalipun anak saya sendiri," ucap Syarief di Jakarta, Jumat malam, (27/12).
Syarief yang juga Anggota Dewan Pembina dan Ketua Harian DPP Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan anaknya yang berusia 28 tahun ini untuk mengikuti pengadaan proyek videotron di kementerian yang dipimpinnya.
Selain, itu Syarief juga mengaku tidak mengetahui soal perusahaan yang dimiliki anaknya yang disinyalir fiktif, PT Imaje Media. "Saya tidak tahu sama sekali, kerena dia sudah 28 tahun, dia sudah independen," ucapnya.
Syarief juga membantah dirinya memberikan kemudahan kepada perusahaan milik anaknya agar memenangkan proyek videotron tersebut. "Jangankan kasus ini, sejak 2009 satu kata ingin memberikan kemudahan, dorong ikut ambil pekerjaan di kementerian, saya tidak pernah," tandasnya.
Selain itu, Syarief juga tidak mengetahui tentang PT Image Media yang dipimpin seorang office boy sebagai nama direkturnya.
"Saya tidak tahu, saya tahu setelah ada persoalan ini. Menurut saya, siapapun sebagai warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkan, saya sebagai seorang ayah mendorong penegak hukum," ucapnya.
Terkait kasus ini, pada Selasa kemarin, (24/12), penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa Riefan Avrian. Riefan memang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik sendiri sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bahtiar; Anggota Panitia Lelang, Kasiyadi; dan Hendra Saputra, Office Boy PT Imaje Media yang namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan milik anak Syarief Hasan tersebut.
Penyidik telah menahan tersangka Hasnawi Bahtiar di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, demi kepentingan proses penyidikan. Dengan ditahannya Hasnawi, maka dua dari tiga tersangka kasus ini telah ditahan. Sedangkan kasus ini sendiri masih dalam tahap penyidikan.
"Kasus ini masih dalam penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Albert P Napitupulu.
Menurut Albert, penyidik tengah mendalami profil tersangka Hendra Saputra yang telah ditangkap di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kalimantan Timur, pukul 16.15 WITA, Rabu, (30/10), mengingat sosok Hendra sebagai Direktur PT Imaje Media kurang meyakinkan.
Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi, dan Hendra Saputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Kementrian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012 itu, masing-masing berdasarkan Sprin nomor: Prin 894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra. Nilai proyek sebesar Rp 23 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Diduga, tersangka tersebut telah melakukan pekerjaan fiktif, dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.(IS)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.