Jakarta ♞ Dalam kurun waktu delapan tahun pasca diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2005, jumlah armada kapal nasional berbendera Indonesia meningkat cukup signifikan. Pada 2005, Indonesia hanya memiliki sekitar 6.000 unit kapal berbendera Indonesia. Sedangkan pada 2013 ini, jumlah kapal yang dimiliki mencapai 11.500. “Itu berarti ada peningkatan jumlah hingga sekitar 5.500 unit,” kata Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat, dalam siaran pernya yang diterima SP, Minggu (8/12).
Menurut Hidayat, meningkatnya kebutuhan armada tersebut tentunya akan dibarengi dengan peningkatan kebutuhan komponen dan jasa industri maritim pendukung lainnya seperti marine coating dan protectives, oil and lubricants, marine components, marine safety equipment, marine engines.
“Dengan demikian kemampuan industri galangan kapal nasional selain untuk pembangunan armada kapal baru, juga harus bisa memberikan pelayanan perawatan dan perbaikan kapal dengan cepat dan berkualitas,” kata mantan Ketua Umum Kamadar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini.
Ia menambahkan, kemampuan yang telah dicapai industri maritim nasional saat ini masih harus ditingkatkan. Upaya meningkatkan kemampuan itu dapat dilakukan dengan mendorong industri pelayaran, pelaku bisnis niaga dan instansi pemerintah pengguna kapal memberikan kepercayaan kepada galangan kapal nasional untuk membangun kapal baru maupun kegiatan reparasi.
“Melalui keberpihakan dan kecintaan terhadap penggunaan produksi dalam negeri, maka cita-cita membangun industri maritim yang kuat dan berdaya saing tinggi, serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, akan dapat kita wujudkan,” kata dia.
Selain itu, kta dia, industri komponen kapal juga harus terus ditingkatkan mengingat masih tingginya ketergantungan terhadap komponen kapal dari luar negeri. Untuk itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dan langkah kebijakan diantaranya adalah, peningkatan SDM industri perkapalan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, penumbuhan klaster industri komponen perkapalan serta kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pemberian insentif fiskal
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.