blog-indonesia.com

Rabu, 04 Desember 2013

Fans Tintin dukung pelestarian menara Kemayoran

Komunitas penggemar komik Tintin di Indonesia terus menggalang dukungan untuk menyelamatkan eks menara lalu lintas di bekas bandar udara Kemayoran, Jakarta, yang terancam diruntuhkan.

Gambar menara bandar Kemayoran itu sendiri pernah menghiasi sejumlah halaman salah-satu seri album komik Tintin karya komikus asal Belgia, Georges Remi alias Herge, yang berjudul "Penerbangan 714".

Dalam seri itu, Tintin dan kawan-kawannya digambarkan mendarat di bandar udara Kemayoran dalam perjalanan menuju Sydney, Australia.

Namun demikian, Komunitas Tintin Indonesia, KTI, menyatakan alasan mereka menggalang dukungan menyelamatkan menara itu karena bangunan itu bersejarah.

"Kami berharap Menara Kemajoran benar-benar dilestarikan dan dijadikan cikal bakal Museum Kedirgantaraan Indonesia," demikian ajakan Komunitas Tintin Indonesia, KTI, seperti dimuat situs Change.org.

Menurut KTI, menara ini penting dilestarikan karena tidak terpisahkan dari bandar udara tertua di Indonesia, Kemayoran, yang saat ini jejaknya tidak terlihat lagi.

Bekas menara lalu lintas bandara Kemayoran saat ini,

"Bangunan itu amat terkait dengan sejarah perkembangan kota Jakarta dan juga sejarah penerbangan komersial pertama di Indonesia," kata KTI dalam berbagai rilisnya.

"Namun demikian nasibnya memprihatinkan, tak terurus dan nyaris runtuh," lanjut rilis mereka.

Cagar budaya

Selain menggalang dukungan berupa petisi, menurut KTI, mereka juga melakukan kegiatan kerja bakti membersihkan bagian dalam menara tersebut.

Semenjak dinyatakan tidak layak pakai, pemerintah Indonesia telah menutup bandara Kemayoran dan mengalihkan lahannya untuk komplek bisnis dan perkantoran.

Menara lalu lintas bandar Kemayoran ketika masih berfungsi.

Sebagian kecil bangunan bekas komplek bandara Kemayoran masih tersisa, termasuk bekas menara lalu lintas udara (air traffic control) Bandar Kemayoran itu.

Namun belakangan bangunan itu terancam diruntuhkan, karena lokasinya akan dibangun kompleks pertokoan dan perkantoran.

Padahal, kata KTI, menara itu sudah ditetapkan sebagai benda Cagar Budaya.

"Yaitu berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta no 475 tahun 1993 yang ditandatangani Gubernur (saat itu) Surjadi Soedirdja," kata KTI dalam surat petisinya yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.


  BBC  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More