Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, terdapat 14
industri yang masuk dalam objek vital nasional sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 yang direvisi dengan
Keputusan Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 Tentang Objek Vital
Nasional Sektor Industri.
"Sebanyak 14 industri itu adalah industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri," kata Menperin MS Hidayat melalui siaran pers diterima, di Jakarta, Rabu.
Menperin menjadi salah satu pembicara pada Roundtable Discussion dengan tema “Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2013” di Cikarang beberapa waktu lalu.
Selain Menperin, hadir juga Kapolri Timur Pradopo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Irianto Simbolon dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Dari 14 jenis industri tersebut terdapat 48 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional sektor industri, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Menperin.
Menurut Menperin, kawasan industri memberikan kontribusi dari kegiatan ekspor senilai 52 miliar dolar AS per tahun atau 41 persen dari nilai total ekspor non migas 2012. Nilai investasi untuk kawasan industri mencapai Rp29,9 triliun untuk penyertaan modal dalam negeri dan 7,06 miliar dolar untuk penyertaan modal asing per tahun atau 60 persen dari total investasi 2012.
Kawasan industri memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 938 juta dolar AS dari pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenperin 2013, kawasan industri yang beroperasi saat ini dengan kriteria memiliki luas lahan lebih dari 50 hektar sebanyak 74 kawasan dengan 55 kawasan diantaranya berlokasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat.
"Di Jawa Barat sendiri terdapat sekitar 23 kawasan industri dengan total luas 11.861 hektar atau 39,55 persen dari total luas kawasan industri di Indonesia," kata Menperin.
"Sebanyak 14 industri itu adalah industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri," kata Menperin MS Hidayat melalui siaran pers diterima, di Jakarta, Rabu.
Menperin menjadi salah satu pembicara pada Roundtable Discussion dengan tema “Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2013” di Cikarang beberapa waktu lalu.
Selain Menperin, hadir juga Kapolri Timur Pradopo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Irianto Simbolon dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Dari 14 jenis industri tersebut terdapat 48 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional sektor industri, khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Menperin.
Menurut Menperin, kawasan industri memberikan kontribusi dari kegiatan ekspor senilai 52 miliar dolar AS per tahun atau 41 persen dari nilai total ekspor non migas 2012. Nilai investasi untuk kawasan industri mencapai Rp29,9 triliun untuk penyertaan modal dalam negeri dan 7,06 miliar dolar untuk penyertaan modal asing per tahun atau 60 persen dari total investasi 2012.
Kawasan industri memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 938 juta dolar AS dari pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenperin 2013, kawasan industri yang beroperasi saat ini dengan kriteria memiliki luas lahan lebih dari 50 hektar sebanyak 74 kawasan dengan 55 kawasan diantaranya berlokasi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat.
"Di Jawa Barat sendiri terdapat sekitar 23 kawasan industri dengan total luas 11.861 hektar atau 39,55 persen dari total luas kawasan industri di Indonesia," kata Menperin.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.