Jakarta - Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menginvestigasi sebagian Content Provider (CP) nakal. Fokus pada saat ini adalah pada sembilan CP yang tercatat paling banyak diadukan oleh masyarakat.
"Investigasi pada sembilan CP ini berdasarkan data pengaduan terbanyak. Kami akan mengklarifikasi apakah benar mereka merugikan konsumen," ucap Danrivanto, anggota BRTI di Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Investigasi difokuskan pada apakah CP tersebut sudah mendapatkan izin beroperasi atau tidak dan bagaimana praktek bisnis mereka. Danrivanto menolak menyebut kesembilan CP yang dimaksud.
Untuk mengantisipasi agar kasus SMS premium yang meresahkan masyarakat tidak terulang kembali, nantinya akan ada regulasi yang diperbaiki. Di antaranya Permen 1/2009.
"Harus dipastikan industri kreatif tetap sehat namun tidak merugikan konsumen," imbuh dia.
( fyk / rns )
• detikInet
Indonesia-Qatar Tanda Tangani Kerja Sama Pertahanan
-
* 🤝 🛡* *(kemhan) *
*I*ndonesia dan Qatar selangkah lagi menandatangani *defence cooperation
agreement *(DCA) melalui penandatanganan nota kesepahaman ...
1 hari yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.