blog-indonesia.com

Senin, 14 November 2011

Perguruan Tinggi Diminta Patenkan Penelitian

Sejauh ini, secara umum, paten yang sudah dikomersilkan mencapai 70 persen.

Sejauh ini, secara umum, paten yang sudah dikomersilkan mencapai 70 persen. Sisanya merupakan paten yang baru didaftarkan saja. (sefora.org)


VIVAnews
- Saat ini banyak paten dari perguruan tinggi yang tidak dikomersilkan. Untuk itu, kalangan peneliti perguruan tinggi diharapkan mempatenkan hasil penelitiannya agar bisa menjadi sesuatu yang komersil demi memberi manfaat bagi kalangan yang melakukan penelitian.

Sebagai informasi, dalam ketentuannya, jika dalam waktu tiga tahun paten tidak didaftarkan, paten itu bisa batal demi hukum.

“Kalangan perguruan tinggi sebaiknya menggandeng industri untuk menindaklanjuti paten mereka,” kata Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI saat menggelar kampanye toko asli di Jakarta, 14 November 2011.

Ramli menyebutkan, pihaknya menyadari bahwa komersialisasi hasil riset bukan tujuan utama dari perguruan tinggi dan riset dalam perguruan tinggi lebih kepada meningkatkan kinerja dalam mencapai kualifikasi perguruan tinggi kelas dunia.

Namun demikian, kata Ramli, pihaknya menghimbau hal ini karena menurutnya sistem paten yang berlaku saat ini dapat melindungi penemu produk atau teknologi.

“Dalam sekian tahun sejak paten diumumkan, penemu boleh memproduksi, meskipun nantinya ada kemungkinan digugat oleh pihak lain, tetapi tetap dilindungi,” sebut Ramli.

Jadi, kata Ramli, misalkan selama dua tahun sejak paten tersebut diumumkan dan diproduksi, pemohon paten dapat melakukan produksi. “Jika dalam waktu tiga tahun tidak segera didaftarkan, akan menjadi domain publik,” tambahnya.

Dalam paten peneliti, Ramli menyebutkan, masih terdapat beberapa kendala yakni proses yang harus bolak-balik terkait pengisian formulir, juga masih ada keterlambatan dari pihak pemohon dalam menyampaikan hasil pengisian formulir. Namun, pihaknya masih mentolelir hal tersebut, meski dalam aturan bila dalam pengisian salah, harus ditolak.

Ramli juga menambahakan, sejauh ini pihak yang cepat merespon soal paten peneliti yakni BPPT. “Mereka melakukan mediasi kesalahan antara pemeriksa dengan pemohon,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Ramli, secara umum paten yang sudah dikomersilkan mencapai 70 persen. “Sisanya merupakan paten yang baru didaftarkan saja,” ucapnya.



VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More