⚓️ Girangnya Susi, Jokowi Teken Perpres Satgas Anti Illegal Fishing Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing. Susi mengumumkan hal ini dengan wajah sumringah.
"Hari ini kita telah menerima masukan dari Setkab (Sekretaris Kabinet) dimana Perpres tentang Satgas Illegal Fishing sudah resmi dan ditandatangani Presiden. Perpres Nomor 115 tahun 2015. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK benar-benar serius menangani Illegal fishing di seantero Indonesia," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Perpres ini, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Perpres ini upaya menegakan hukum terhadap illegal fishing. Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden. Ini bendera kemenangan pemberantasan terhadap illegal fishing di Indonesia," tandasnya.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakilnya yaitu Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
Susi menuturkan, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres ini karena kini banyak kapal asing yang kembali mencoba-coba mencuri ikan lagi di perairan Indonesia menjelang berakhirnya moratorium kapal eks asing pada akhir Oktober ini. Diharapkan semua pihak mendukung pemberantasan illegal fishing, apalagi setelah keluarnya Perpres ini.
"Kenapa Presiden keluarkan Perpres? Sekarang banyak lagi, mereka pikir bisa coba-coba lagi. Kalau masih ada main-main dari aparat, baik KKP, TNI AL, Kepolisian, tokoh masyarakat dengan illegal fishing, tentu efek jera tidak ada," tutupnya.
Satgas Anti Illegal Fishing Bisa Langsung Tenggelamkan Kapal Persiapan penghancuran kapal ilegal fishing ★
Hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan gembira mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
Susi mengungkapkan Perpres ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap tanpa melalui proses pengadilan.
"Kapal tanpa izin di teritorial kita, langsung tenggelamkan!" seru Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Sebelum adanya satgas, kapal-kapal pencuri ikan harus dibawa dulu ke darat dan menunggu keputusan pengadilan. Banyak kapal pencuri yang akhirnya lolos dari sanksi penenggelaman kapal berkat keputusan pengadilan, misalnya MV Hai Fa yang hanya terkena denda Rp 200 juta.
"Sekarang nggak usah nunggu berbulan-bulan, langsung kita tenggelamkan saja," ucap Susi.
Selain itu, keberadaan Satgas ini juga mempermudah koordinasi antar aparat terkait. Di dalam Satgas ada unsur KKP, TNI AL, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi terkait lainnya. Pengambilan keputusan bisa dilakukan langsung dalam Satgas, tak perlu menunggu keputusan dari masing-masing institusi.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.
Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
"Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI," tutupnya.
Susi Jadi Komandan Satgas Anti Illegal Fishing Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
Dalam Satgas yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum bisa langsung menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti duduk sebagai Komandan Satgas ini.
Berikut susunan lengkap organisasi Satgas Pemberantasan Illegal Fishing:
★ Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan
★ Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kasal TNI AL
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Bakamla
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Baharkam Polri
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
"Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Susi akan Lebur 2 Satgas Anti Illegal Fishing Susi menjelaskan bahwa Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres 115 tahun 2015 memiliki kewenangan yang jauh lebih besar daripada Satgas yang dibentuknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Rencananya dua tim ini akan dilebur menjadi satgas yang lebih besar.
Satgas baru memiliki kewenangan untuk menegakan hukum di laut Indonesia, bahkan boleh menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan.
Sedangkan Satgas yang dibentuk sebelumnya hanya punya kewenangan untuk mengkaji dan memberi rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pemberantasan illegal fishing.
"Satgas yang lama kan hanya rekomendasi-rekomendasi saja, tidak bisa melakukan penegakan hukum," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
"Kalau Satgas (baru) uni bisa melakukan penindakan. Bisa langsung tenggelamkan kapal tanpa melalui pengadilan. Tidak ada penyitaan, langsung tenggelamkan," Susi menambahkan.
Di samping itu, Satgas yang lama hanya bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Susi menambahkan, Satgas yang telah dibentuk sebelumnya akan dilebur ke dalam Satgas baru dan dilibatkan dalam urusan administrasi. Dengan demikian, hanya akan ada 1 Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
"Satgas di KKP itu akan melebur ke sini (Satgas baru) untuk urusan administrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.
Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. (hen/hen)
"Hari ini kita telah menerima masukan dari Setkab (Sekretaris Kabinet) dimana Perpres tentang Satgas Illegal Fishing sudah resmi dan ditandatangani Presiden. Perpres Nomor 115 tahun 2015. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi-JK benar-benar serius menangani Illegal fishing di seantero Indonesia," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Perpres ini, sambungnya, merupakan upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Perpres ini upaya menegakan hukum terhadap illegal fishing. Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden. Ini bendera kemenangan pemberantasan terhadap illegal fishing di Indonesia," tandasnya.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakilnya yaitu Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
Susi menuturkan, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres ini karena kini banyak kapal asing yang kembali mencoba-coba mencuri ikan lagi di perairan Indonesia menjelang berakhirnya moratorium kapal eks asing pada akhir Oktober ini. Diharapkan semua pihak mendukung pemberantasan illegal fishing, apalagi setelah keluarnya Perpres ini.
"Kenapa Presiden keluarkan Perpres? Sekarang banyak lagi, mereka pikir bisa coba-coba lagi. Kalau masih ada main-main dari aparat, baik KKP, TNI AL, Kepolisian, tokoh masyarakat dengan illegal fishing, tentu efek jera tidak ada," tutupnya.
Satgas Anti Illegal Fishing Bisa Langsung Tenggelamkan Kapal Persiapan penghancuran kapal ilegal fishing ★
Hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan gembira mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
Susi mengungkapkan Perpres ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap tanpa melalui proses pengadilan.
"Kapal tanpa izin di teritorial kita, langsung tenggelamkan!" seru Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Sebelum adanya satgas, kapal-kapal pencuri ikan harus dibawa dulu ke darat dan menunggu keputusan pengadilan. Banyak kapal pencuri yang akhirnya lolos dari sanksi penenggelaman kapal berkat keputusan pengadilan, misalnya MV Hai Fa yang hanya terkena denda Rp 200 juta.
"Sekarang nggak usah nunggu berbulan-bulan, langsung kita tenggelamkan saja," ucap Susi.
Selain itu, keberadaan Satgas ini juga mempermudah koordinasi antar aparat terkait. Di dalam Satgas ada unsur KKP, TNI AL, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi terkait lainnya. Pengambilan keputusan bisa dilakukan langsung dalam Satgas, tak perlu menunggu keputusan dari masing-masing institusi.
Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.
Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
"Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI," tutupnya.
Susi Jadi Komandan Satgas Anti Illegal Fishing Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
Dalam Satgas yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum bisa langsung menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti duduk sebagai Komandan Satgas ini.
Berikut susunan lengkap organisasi Satgas Pemberantasan Illegal Fishing:
★ Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan
★ Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kasal TNI AL
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Bakamla
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Baharkam Polri
★ Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
"Satgas Pemberantasan Illegal Fishing bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya," ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Susi akan Lebur 2 Satgas Anti Illegal Fishing Susi menjelaskan bahwa Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres 115 tahun 2015 memiliki kewenangan yang jauh lebih besar daripada Satgas yang dibentuknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Rencananya dua tim ini akan dilebur menjadi satgas yang lebih besar.
Satgas baru memiliki kewenangan untuk menegakan hukum di laut Indonesia, bahkan boleh menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan.
Sedangkan Satgas yang dibentuk sebelumnya hanya punya kewenangan untuk mengkaji dan memberi rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pemberantasan illegal fishing.
"Satgas yang lama kan hanya rekomendasi-rekomendasi saja, tidak bisa melakukan penegakan hukum," kata Susi dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
"Kalau Satgas (baru) uni bisa melakukan penindakan. Bisa langsung tenggelamkan kapal tanpa melalui pengadilan. Tidak ada penyitaan, langsung tenggelamkan," Susi menambahkan.
Di samping itu, Satgas yang lama hanya bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Satgas yang dibentuk berdasarkan Perpres dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Susi menambahkan, Satgas yang telah dibentuk sebelumnya akan dilebur ke dalam Satgas baru dan dilibatkan dalam urusan administrasi. Dengan demikian, hanya akan ada 1 Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.
"Satgas di KKP itu akan melebur ke sini (Satgas baru) untuk urusan administrasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015 bertugas untuk menegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina, dan institusi lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Susi sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Ketua Pelaksana Harian, Kepala Bakamla sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Kepala Pelaksana Harian 2, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data intelijen. Tim Gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas.
Komandan Satgas yang dijabat Menteri Susi akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. (hen/hen)
♆ detik
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.