blog-indonesia.com

Kamis, 01 Oktober 2015

Gudang Kapas di Malaysia akan Dipindah ke RI

♙ Pengusaha Senanghttp://images.detik.com/content/2015/10/01/1036/130738_kontaineripcrachman4.jpgPengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) senang dengan rencana penerapan pusat logistik berikat di dalam negeri. Kebijakan ini akan menguntungkan dunia usaha hingga pemerintah termasuk soal penggunaan rupiah.

Pusat Logistik Berikat bakal mempermudah pelaku industri TPT mendatangkan bahan baku. Salah satunya industri tekstil bisa memindahkan bahan baku kapas yang selama ini ada di Gudang Pelabuhan Port Klang Malaysia ke gudang di Indonesia dalam Pusat Logistik Berikat. Rencananya akan dibuat di Cikarang, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy dalam Tindak Lanjut Pengadaan Kapas Nasional dan Pusat Logistik Nasional’ di Kantor Pusat API Graha Surveyor Indonesia Lantai 16 Jalan Gatot Subroto, Kav 56, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"Pemilik kapas bisa menempatkan kapasnya di Indonesia. Perputaran uang dari jual beli kapas ada di Indonesia ditambah pembayarannya dengan rupiah. Selain itu, persentase jual beli kapas bisa terus bertambah oleh 285 industri pemintalan nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan industri hilirnya," jelas Ernovian.

Ia melanjutkan, Saat ini di Indonesia ada 1.479 industri pembuat kain, 2.873 industri pakaian jadi dan 726 industri barang jadi tekstil lainnya.

"Para pengusaha ini tidak lagi perlu merisaukan stok kapasnya ada di luar negeri sebab bisa disimpan di dalam negeri, makin dekat dengan pusat produksi. Kerugian akan fluktuasi nilai mata uang pun bisa diminimalisir," katanya.

Selama ini, Indonesia belum menganut ketentuan untuk membolehkan sistem gudang internasional, barang impor yang masuk harus berasal dari importir. Pemerintah belum mengantur trader (bukan importir) yang memiliki stok bahan baku untuk memasukan barang ke dalam negeri, dan bebas bea masuk impor. Kondisi ini membuat industri dalam negeri tak efisien.

Sedangkan di Malaysia justru sebaliknya, ada ketentuan trader boleh memasukan barang bebas bea masuk bukan untuk keperluan impor namun hanya sebagai gudang internasional. Di sana sudah punya infrastruktur gudang yang baik dan lengkap. Di Indonesia, ketentuan barang bebas masuk impor baru bisa diterapkan di perusahaan/importir yang berada di kawasan berikat, yang produknya harus berorientasi ekspor atau tak dijual ke dalam negeri.

Dengan adanya Pusat logistik berikat, maka memungkinkan kapas-kapas impor dan bahan baku lainnya yang selama ini milik trader yang ditempatkan di Port Klang Malaysia bisa langsung masuk ke industri pengguna dalam negeri tanpa harus singgah di pelabuhan Malaysia.

Kapas-kapas impor tersebut selama ini memang disimpah dahulu oleh trader global di Port Klang sebelum masuk ke Indonesia. Sebagian besar kapas-kapas milik trader akan masuk ke Indonesia, namun kenyataannya trader memilih menaruh di Malaysia untuk menghindari kena bea masuk impor.

Bila sistem gudang internasional berlaku di dalam negeri maka Indonesia akan lebih bersaing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dampaknya biaya logistik khususnya biaya penyimpanan akan bisa ditekan terutama oleh industri di dalam negeri.

Para trader kapas sudah bisa masuk Indonesia tanpa bea masuk, maka industri pengguna di dalam negeri bisa langsung mendapatkan pasokan dari gudang trader yang ada di dalam negeri. Pengenaan bea masuk impor baru akan berlaku setelah ada perpindahan barang dari gudang trader di dalam negeri ke industri pengguna.

Dampaknya akan bikin industri efisien, pabrik tak perlu simpan kapas di gudang mereka sampai 3 bulan, cukup 1 bulan saja karena sudah ada di gudang-gudang trader. Sehingga biaya inventori atau penyimpanan lebih rendah, karena tak banyak simpan barang sehingga biaya asuransi (barang) lebih hemat.

Selama ini para industri tekstil dan produk tekstil harus mendatangkan bahan baku kapas dari Port Klang Malaysia. Sedangkan bila sudah ada ketentuan baru, maka gudang-gudang trader kapas bisa berada di sekitar industri, misalnya di Jakarta.
♙ 300.000 Ton Kapas Bisa Masuk RISelama ini Indonesia konsumen kapas terbesar di dunia termasuk di ASEAN untuk kebutuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun bahan baku kapas yang dimiliki trader tersebut banyak tersimpan di gudang-gudang Port Klang Malaysia.

Pemerintah kini menyiapkan ketentuan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Cikarang, Jawa Barat. Sehingga adanya gudang ini, memungkinkan stok bahan baku kapas yang ada di Port Klang bisa masuk ke Indonesia hingga 300.000 ton setiap tahun.

"Poin penting dari adanya Pusat Logistik Berikat yaitu bahan baku kapas yang semula disimpan di luar Indonesia, yaitu di Malaysia bisa dipindahkan ke RI. Harus mau pemilik barang pindah ke Indonesia. Makanya dibuat aturan yang membuat mereka mau pindah," ungkap Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ditemui usai Pertemuan Tindak Lanjut Pengadaan Kapas Nasional dan Pusat Logistik Nasional’ di Kantor Pusat API Graha Surveyor Indonesia Lantai 16 Jalan Gatot Subroto, Kav 56, Jakarta, Kamis (1/10/2015)

Ernov menjelaskan pengusaha bisa diuntungkan dengan berkurangnya biaya logistik dengan PLB dan memasukkan barang via Cikarang Dry Port (CDP).

"Selama ini hampir sebagian besar 60% lewat Tanjung Priok. Sebetulnya wajib dibangun dry port di Cikarang dan Jateng. Respons para pengusaha dengan PLB dan masuk lewat CDP mereka diuntungkan. Selain itu, langkah ini bisa membuat kegiatan yang semula diurus calo, bisa di-cut. Semua anggota API lebih baik ngurus sendiri-sendiri karena selama ini pakai pihak ketiga," ujarnya.

Selama ini, Ernov menjelaskan sebanyak 40% bahan baku kapas masih disimpan di gudang Malaysia. "40% kapas disimpan di Malaysia yang tiap tahun nilainya US$ 420 juta. Saya berharap bisa 100% disimpan di RI," tambahnya.

Keuntungan lainnya, lanjut Ernov pengusaha bisa menghemat sampai 8% dari biaya logistik dan gudang yang menyumbang 25-35%. "Bisa pangkas 8% dari 25-35% biaya ngurus clearance, administrasi perizinan, logistik, gudang dengan catatan kalau pakai Cikarang Dry Port," tuturnya.

Setiap tahun Indonesia mengimpor kapas dengan nilai US$ 1,4 miliar/tahun dengan volume sekitar 700.000 ton. Sebagian sebanyak 300.000 ton berasal dari Port Klang, Malaysia.

"Selama ini sekitar 300.000 ton ada di Malaysia dan sudah berjalan 30 tahun. Adanya PLB bisa memangkas itu, kami ingin semua pindah ke Indonesia," kata Ernov. (hen/hen)


  ♙ detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More