Asap mengepul dari lahan perkebunan sawit yang dibakar di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (20/9).(ANTARA FOTO/Yohanes Kurnia Irawan) ★
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12," kata Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pula bahwa saat ini kepolisian sudah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Laporan tersebut, katanya, berasal dari enam Kepolisian Daerah (Polda) yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Selatan.
Dia merinci, dari 244 laporan itu, 26 di antaranya masih diselidiki dan 218 masuk proses penyidikan, 113 penyidikan pada perorangan dan 48 penyidikan pada perusahaan.
"Kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.Dua perusahaan asing jadi tersangka KarhutlaKapolri Jenderal Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) ★
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan terdapat dua perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, katanya, Polri akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan.
Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tuturnya.
Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.
"Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," paparnya.
Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Sampai dengan 12 Oktober 2015, korporasi yang dijadikan tersangka sudah 12," kata Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pula bahwa saat ini kepolisian sudah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Laporan tersebut, katanya, berasal dari enam Kepolisian Daerah (Polda) yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan yakni Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Selatan.
Dia merinci, dari 244 laporan itu, 26 di antaranya masih diselidiki dan 218 masuk proses penyidikan, 113 penyidikan pada perorangan dan 48 penyidikan pada perusahaan.
"Kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa)," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.Dua perusahaan asing jadi tersangka KarhutlaKapolri Jenderal Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) ★
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan terdapat dua perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, katanya, Polri akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan.
Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tuturnya.
Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.
"Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," paparnya.
Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan.
♞ antara
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.