Sebuah Kapal Ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, 5 Desember 2014. Penenggelaman kapal tersebut dilakukan dengan cara diletakkan bom oleh tim Kopaska, karena mencuri ikan di perairan Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Papua, pada Senin 6 Juli 2015, memutuskan lima kapal Sino di Merauke dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Kelima kapal asal Cina itu adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17.
Ketua Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan pihaknya sudah siap menenggelamkan kelima kapal tersebut. “Jika telah final maka akan kami tenggelamkan,” ujar Achmad saat menggelar konferensi pers di kantornya ihwal putusan Pengadilan Negeri Merauke, Senin 7 Juli 2015.
Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 8 Desember 2015. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di laut teritorial, tidak memiliki surat laik operasi, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu mata jaring ganda yang merusak lingkungan.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan fishing master kelima kapal itu dihukum kurungan penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kelima kapal tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 93 ayat 1 jo serta pasal 100 jo dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain lima kapal Sino di Merauke, Ota mengatakan Kementerian Kelautan juga bakal menenggelamkan lima kapal Sino di Ambon yang sudah putus yaitu Sino 15, 26, 27, 36, 35.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan sempat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kelima kapal Sino hanya diberikan hukuman denda Rp 100 juta pada fishing master dan nahkoda. Kecewa terhadap putusan tersebut Susi pun banding diajukin oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2015 Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan kelima kapal Sino dirampas untuk negara dan denda Rp 1 miliar.
Kapal Sino di Ambon ditangkap pada waktu yang sama dengan kapal Sino di Merauke. Kapal-kapal tersebut telah melanggar aturan karena berlayar tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan, double flagging, serta memakai alat tangkap terlarang.
Ota mengatakan, jika dalam seminggu atau dua pekan ke depan tidak ada banding maupun kasasi, maka kesepuluh kapal tersebut akan ditenggelamkan.
Wakil Ketua Satuan Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya akan mengejar hingga koorporasi. Sebab, kata dia, hasil putusan ini dinilai berpeluang menjerat pemilik perusahaan. Yunus menjelaskan kesepuluh kapal tersebut adalah milik dari PT Sino dengan Direktur Utama yaitu Saleh Wakang. “Sangat memungkinkan koorporasi untuk dipidanakan,” ujar Yunus.
Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Papua, pada Senin 6 Juli 2015, memutuskan lima kapal Sino di Merauke dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Kelima kapal asal Cina itu adalah Sino 29, 16, 18, 28, dan 17.
Ketua Satuan Tugas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan pihaknya sudah siap menenggelamkan kelima kapal tersebut. “Jika telah final maka akan kami tenggelamkan,” ujar Achmad saat menggelar konferensi pers di kantornya ihwal putusan Pengadilan Negeri Merauke, Senin 7 Juli 2015.
Kelima kapal tersebut sebelumnya ditangkap TNI AL di Perairan Arafura pada 8 Desember 2015. Kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di laut teritorial, tidak memiliki surat laik operasi, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu mata jaring ganda yang merusak lingkungan.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menyebutkan fishing master kelima kapal itu dihukum kurungan penjara selama dua tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kelima kapal tersebut telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 93 ayat 1 jo serta pasal 100 jo dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selain lima kapal Sino di Merauke, Ota mengatakan Kementerian Kelautan juga bakal menenggelamkan lima kapal Sino di Ambon yang sudah putus yaitu Sino 15, 26, 27, 36, 35.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan sempat kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan kelima kapal Sino hanya diberikan hukuman denda Rp 100 juta pada fishing master dan nahkoda. Kecewa terhadap putusan tersebut Susi pun banding diajukin oleh Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2015 Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan kelima kapal Sino dirampas untuk negara dan denda Rp 1 miliar.
Kapal Sino di Ambon ditangkap pada waktu yang sama dengan kapal Sino di Merauke. Kapal-kapal tersebut telah melanggar aturan karena berlayar tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan, double flagging, serta memakai alat tangkap terlarang.
Ota mengatakan, jika dalam seminggu atau dua pekan ke depan tidak ada banding maupun kasasi, maka kesepuluh kapal tersebut akan ditenggelamkan.
Wakil Ketua Satuan Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya akan mengejar hingga koorporasi. Sebab, kata dia, hasil putusan ini dinilai berpeluang menjerat pemilik perusahaan. Yunus menjelaskan kesepuluh kapal tersebut adalah milik dari PT Sino dengan Direktur Utama yaitu Saleh Wakang. “Sangat memungkinkan koorporasi untuk dipidanakan,” ujar Yunus.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.