blog-indonesia.com

Kamis, 13 Agustus 2015

RI Rebut Kembali Wilayah Udara Natuna dari ATC Singapura di 2024

http://images.detik.com/content/2015/08/13/4/changi.jpgBUMN navigasi udara, Air Navigation Indonesia (AirNav), siap mengambil kembali kontrol udara atas wilayah Batam dan Natuna. Wilayah yang dikenal sebagai sektor ABC tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh ATC Singapura meski berada di wilayah kedaulatan Indonesia.

Bambang menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pengelolaan sektor ABC harus kembali ke Indonesia 15 tahun sejak undang-undang itu diberlakukan, artinya paling lambat pada 2024.

Dia menambahkan, pengembalian kontrol wilayah tersebut ke pangkuan Indonesia tidak dapat segera dilakukan karena harus melalui sidang penetapan di seluruh dunia yang dilakukan 10 tahun sekali, sedangkan sidang terakhir diadakan 2013.

"ABC itu kan menurut Undang Undang harus kembali tahun 2024. Tapi karena sidangnya 10 tahun sekali, sidang terakhir itu 2013, nggak bisa segera," kata Bambang usai Media Gathering di Restoran Bunga Rampai, Jakarta, Rabu (12/8/2015) malam.

Sebelum 2024, pihaknya berjanji akan melakukan persiapan-persiapan sehingga bisa segera mengambil alih kontrol udara sektor ABC dengan baik pada waktunya. Bambang menargetkan persiapan selesai tahun 2019 atau 5 tahun sebelum waktu pengembalian sektor ABC.

"Kita punya waktu mempersiapkan, 2019 harus siap semuanya," tandasnya.

Sebagai informasi, Pulau Natuna merupakan salah satu dari 12 pulau terluar milik Indonesia. Natuna berbatasan langsung dengan Malaysia dan Vietnam. Dengan letak geografisnya yang berada di Laut Cina Selatan, posisi Natuna juga terbilang strategis. Karena itu, kontrol udara atas wilayah Natuna terbilang amat penting bagi Indonesia.

Sektor ABC mulai dikelola Singapura pada 1973. Yang termasuk sektor A adalah wilayah di bagian utara Singapura, sedangkan sektor C mencakup bagian utara sektor B yang tersambung ke Laut Cina Selatan.

Pengelolaan tata ruang udara sektor C dengan ketinggian di atas 24.500 kaki dilakukan oleh Singapura. Sedangkan untuk ketinggian di bawah 24.500 kaki, pengelolaan diserahkan kepada Malaysia. (ang/ang)




  ✈️ detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More