blog-indonesia.com

Selasa, 16 November 2021

Kemhan Uji Fungsi Kendaraan Sistem Pembawa Mortir 81 Mm

➶ Tahap I-II T.A 2021 Desain Light Mortar Carrier /Kendaraan Pembawa Mortir 81 Mm. (@PT. SAS Aero Sishan)

Balitbang Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia melalui Puslitbang Alpalhan melakukan uji fungsi kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm tahap I-II di Laboratorium Dislitbangad, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 November 2021.

Uji fungsi kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm tahap I-II disaksikan oleh Kabalitbang Kemhan Marsda TNI Julexi Tambayong, Ses Balitbang Kemhan Brigjen TNI Abdulah Sani, Kapuslitbang Alpalhan Balitbang Kemhan Laksma TNI Arif Harnanto, Kapuslitbang Sumdahan Brigjen TNI Achmad Budiono serta para pejabat di lingkungan Balitbang Kemhan, TNI, tim uji statis dari PT. Sas Aero Sishan, juga para personel yang terkait.

Paparan program uji fungsi dilakukan oleh Kabid Matra Darat Kolonel Kav R. Herdianto N, yang dilanjutkan dengan paparan pelaksanaan uji fungsi oleh tim uji.

Uji fungsi kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm dilakukan oleh tim PT. Sas Aero Sishan dan terakhir evaluasi hasil pelaksanaan uji fungsi.

"Penelitian dan Pengembangan (Litbang) kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm tahap I-II Tahun 2021 adalah program Litbang yang berkerja sama dengan PT. Sas Aero Sishan," ungkap Balitbang Kemhan RI, 5 November 2021.

Tujuan dari uji fungsi ini adalah untuk mengetahui spesifikasi dan data karakteristik kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm.

Sasaran uji fungsi ini untuk mendapatkan data hasil uji kontruksi dan perlengkapan, uji mekanisme fungsi dan uji tembak pada kendaraan sistem pembawa mortir 81 mm.

Untuk uji kontruksi dan perlengkapan dilakukan dengan pengujian kualitas bahan/material dan bentuk/dimensi superstruktur.

Adapun uji mekanis meliputi pengujian mekanisme folding, unfolding, azimuth dengan sistem elektrik, azimuth dengan pemutar manual, elevasi dengan sistem elektrik, elevasi dengan pemutar manual, penguncian laras, rak amunisi, dan rak penyimpanan.

Sedangkan untuk uji tambahan berupa uji tembak berupa pengujian tembak dengan granat asap mortir 81 mm. Kegiatan uji dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan tatanan normal baru Covid-19, yaitu membatasi jumlah yang hadir dan tetap menggunakan masker.

  Kemhan  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More