Helikopter AW 101 pesanan TNI AU tengah menjalani tes awal penerbangan di divisi helikopter Leonardo-Finmecanicca di Yeovil, Inggris, pekan lalu. Terlihat helikopter tersebut telah dicat dengan warna loreng TNI dan diberi lambang TNI. [Rich Pittman]
Harian Kompas hari ini, Selasa (27/12/2016), mengangkat headline di halaman 1 terkait pembelian helikopter TNI Angkatan Udara. Diberitakan, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.
Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian helikopter AW 101 untuk VVIP.
"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari harian Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).
Foto mengenai helikopter AW 101 yang menggunakan lambang TNI AU sudah beredar di sejumlah situs, seperti www.rotorblur.co.uk.
Dalam foto itu terlihat AW 101 sedang terbang uji coba (maiden flight), disertai caption yang menyebut heli telah dibeli TNI AU.
Fotografer Rich Pittman yang menjepret foto itu juga menyatakan bahwa foto heli AW 101 yang dibeli TNI AU diambil di pusat pabriknya di Yeofil, Inggris, pada 19 Desember 2016.
Menurut Pittman dalam tulisannya, heli itu sebelumnya akan dibeli oleh India. Namun, pembelian dibatalkan karena ada kasus korupsi.
Namun, kabar tersebut kemudian dibantah oleh KSAU.
"Heli ini bukan bekas dari India. Ini kami pesan dari awal dan dikerjakan tiga shift dengan pengawasan TNI AU sejak awal," kata Agus.
Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.
TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW 101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.
Diangggap langgar UU
Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW 101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.
"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW 101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.
UU Industri Pertahanan juga menyebutkan, pengadaan alat pertahanan keamanan dari luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli, seperti kewajiban adanya transfer teknologi, kandungan lokal paling rendah 85 persen, hingga imbal dagang.
Ketentuan yang disebut ofset dalam industri pertahanan ini harus dipatuhi pengguna (TNI) di bawah persetujuan KKIP.
Said mengatakan, walau pernah diadakan pertemuan antara KKIP dan TNI AU, belum ada kesepakatan, apalagi rincian, pembicaraan tentang ofsetnya.
Ia menengarai, dari proses pembelian yang berubah-ubah, awalnya heli VVIP lalu menjadi heli militer, ada siasat untuk menghindari kepatuhan terhadap UU Industri Pertahanan.
Ia berharap semua pihak mematuhi undang-undang yang bertujuan untuk strategi kemajuan bangsa menguasai teknologi dan kemandirian pertahanan itu. (EDN)
Harian Kompas hari ini, Selasa (27/12/2016), mengangkat headline di halaman 1 terkait pembelian helikopter TNI Angkatan Udara. Diberitakan, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland 101 (AW 101), meski pernah mendapat penolakan Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 silam.
Menurut Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna, pembelian helikopter tetap dilakukan karena Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian helikopter AW 101 untuk VVIP.
"Yang ditolak itu untuk VVIP. Ini untuk pasukan dan SAR tempur, sesuai kajian TNI AU," kata Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Agus Supriatna, Senin (26/12), di Jakarta, dikutip dari harian Kompas yang terbit hari ini, Selasa (27/12/2016).
Foto mengenai helikopter AW 101 yang menggunakan lambang TNI AU sudah beredar di sejumlah situs, seperti www.rotorblur.co.uk.
Dalam foto itu terlihat AW 101 sedang terbang uji coba (maiden flight), disertai caption yang menyebut heli telah dibeli TNI AU.
Fotografer Rich Pittman yang menjepret foto itu juga menyatakan bahwa foto heli AW 101 yang dibeli TNI AU diambil di pusat pabriknya di Yeofil, Inggris, pada 19 Desember 2016.
Menurut Pittman dalam tulisannya, heli itu sebelumnya akan dibeli oleh India. Namun, pembelian dibatalkan karena ada kasus korupsi.
Namun, kabar tersebut kemudian dibantah oleh KSAU.
"Heli ini bukan bekas dari India. Ini kami pesan dari awal dan dikerjakan tiga shift dengan pengawasan TNI AU sejak awal," kata Agus.
Presiden Jokowi sebelumnya menolak pembelian heli angkut VVIP AW 101 buatan Inggris dan Italia seharga 55 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 761,2 miliar per unit itu karena dinilai terlalu mahal dan tak sesuai kondisi keuangan negara.
TNI AU kemudian mengajukan pembelian satu heli AW 101 melalui surat kepada Kementerian Pertahanan pada 29 Juli 2016 untuk kebutuhan angkut militer.
Diangggap langgar UU
Namun, rencana pembelian itu mendapat penolakan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan alasan melanggar Undang-Undang Industri Pertahanan.
Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW 101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.
Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.
"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW 101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.
UU Industri Pertahanan juga menyebutkan, pengadaan alat pertahanan keamanan dari luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli, seperti kewajiban adanya transfer teknologi, kandungan lokal paling rendah 85 persen, hingga imbal dagang.
Ketentuan yang disebut ofset dalam industri pertahanan ini harus dipatuhi pengguna (TNI) di bawah persetujuan KKIP.
Said mengatakan, walau pernah diadakan pertemuan antara KKIP dan TNI AU, belum ada kesepakatan, apalagi rincian, pembicaraan tentang ofsetnya.
Ia menengarai, dari proses pembelian yang berubah-ubah, awalnya heli VVIP lalu menjadi heli militer, ada siasat untuk menghindari kepatuhan terhadap UU Industri Pertahanan.
Ia berharap semua pihak mematuhi undang-undang yang bertujuan untuk strategi kemajuan bangsa menguasai teknologi dan kemandirian pertahanan itu. (EDN)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.