blog-indonesia.com

Jumat, 08 Desember 2023

Kemhan dan PT DI Tanda-tangani Kontrak Pengadaan Helikopter S-70M Black Hawk

 Kontrak Pengadaan antara Kemhan dan PT DI Penanda-tanganan kontrak Kemhan-PT DI (Kemhan) ⍟

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Dirut PTDI dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS, untuk pengadaan sampai dengan 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk.

Perjanjian itu kini ditindaklanjuti, dengan penandatanganan kontrak pengadaan Sikorsky S-70M Black Hawk, oleh Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PTDI, Moh. Arif Faisal dan Kepala Pusat Alat Peralatan Pertahanan Baranahan Kemhan, Marsma TNI Yusran Lubis, di Kemhan, Jakarta, Jumat (1/12), yang disaksikan Kabaranahan Kemhan Marsda TNI Yusuf Jauhari serta Dirut PTDI, Gita Amperiawan.

Komitmen kerja sama diperkuat dengan hasil negosiasi antara PTDI dan Lockheed Martin, yang dituangkan dalam dokumen New Sales Helicopter Agreement (NHSA), dan kontrak PTDI bersama Baranahan Kemhan tentang kesepakatan pengadaaan Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk tipe GFA.

PTDI dan Sikorsky-Lockheed Martin juga menandatangani dokumen Industrial Collaboration Agreement (ICA), yang menyatakan pihak Sikorsky akan memberikan Transfer of Technology (ToT) kepada PTDI, untuk melakukan Completion Center Helikopter S-70M Black Hawk.

 Transfer of Technology (ToT) 
Perjanjian Kerja sama antara PTDI dan Sikorsky-Lockheed Martin yang dituangkan dalam kontrak pengadaan Helikopter S-70M Black Hawk belum lama ini, merupakan bagian dari upaya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memperkuat dan memodernisasi alustsista TNI.

Dalam hal Transfer of Technology (ToT) sebagai prasyarat yang dicanangkan Presiden Jokowi melalui Menhan Prabowo di setiap pengadaan alutsista dari luar negeri, pihak Sikorsky-Lockheed Martin akan memberikan Completion Center, yang artinya membuat PTDI memiliki kemampuan dalam melengkapi basic helikopter dengan equipment yang sesuai kontrak atau kebutuhan pengguna.

 ⍟
Kemhan  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More