blog-indonesia.com

Rabu, 05 Juli 2023

Kemhan Perkirakan 13 Radar GCI Buatan Thales dan PT LEN Rampung 2026

 Jarak jangkau mencapai 450 Km Radar GCI LEN 📡

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menandatangani kontrak jual beli dengan PT Len Industri (Persero) untuk pengadaan 13 unit sistem radar Ground Control Interception (GCI) GM-403 dari Thales, Prancis. 13 unit sistem radar GCI GM-403 dijadwalkan dikirim dari Prancis dalam waktu 48 bulan atau 4 tahun setelah kontrak efektif.

"Kontrak ditandatangani pada tanggal 20 April 2022 dan pengiriman dilakukan dalam waktu 48 bulan setelah tanggal efektif kontrak. Selain itu, periode garansi untuk sistem radar ini adalah 36 bulan,” kata Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Dia menuturkan, jika tidak ada halangan, maka pengiriman 13 sistem unit radar GCI GM-403 berlangsung sesuai jadwal. Sebagai informasi, pengadaan 13 unit radar GCI itu dilakukan melalui diplomasi antara Menhan Prabowo Subianto dengan Prancis pada 2022.

Radar darat TNI AU (KompasTV)
Kemudian ditandatangani oleh Direktur Utama Len Bobby Rasyidin, dan SVP Latin America & Asia of Thales International SAS, Guy Bonassi, di Prancis.

Pengadaan 13 unit sistem radar GCI ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi dan memperkuat kemampuan pertahanan negara, serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. Dikutip dari laman resmi www.len.co.id, radar GCI Dilengkapi dengan command and control, dan merupakan salah satu alutsista yang berfungsi bagaikan 'mata' pertahanan.

Dengan jangkauan mencapai 450 km, radar GCI berperan untuk memberikan pengawalan pada pesawat pencegat maupun pesawat buru sergap dalam menjalankan misinya. Keterlibatan PT Len Industri (Persero) dalam proses pengadaan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan kesempatan kerja lokal, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

  📡
sindonews  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More