blog-indonesia.com

Selasa, 14 Februari 2017

Tahun 2018 Wilayah Udara Kepri Bakal Dikelola Indonesia

71 Tahun dikuasai SingapuraWilayah Udara Kepri [detik]

Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepri diperkirakan sudah dapat dikelola sendiri tahun depan.

Hal itu sejalan dengan persiapan yang telah dilaksanakan pemerintah tahun ini.

Menurutnya, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, tengah melengkapi persyaratan-persyaratan pengelolaan wilayah udara Kepri.

‎Sejak 1946, FIR di wilayah udara Kepri yang meliputi Batam,Tanjungpinang dan Natuna masih berada dalam kendali Singapura.‎ Tapi jangan salah kaprah dulu, sebenarnya ini bukan dikuasai oleh Singapura. Tapi memang lebih dari 20 tahun lalu, Singapura yang diberi kepercayaan oleh kantor pusat FIR di Kanada. Itu karena mereka dinyatakan sudah siap untuk mengelola saat itu,” ujarnya di Sekolah Harapan Utama, Minggu (12/2).

Ia menjelaskan pengaturan mengenai kontrol udara Indonesia oleh Singapura sudah diperbarui beberapa kali sejak tahun 1946.

Hal itu merujuk pada perjanjian pendelegasian FIR kepada Singapura pada 1995 dan diperpanjang pada 2013. Masalah ini juga diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 silam.

Menurutnya, saat itu Indonesia belum dirasa mampu untuk mengelola wilayah udaranya sendiri. Hingga tahun lalu, presiden RI, Jokowi mewacanakan agar pengelolaan wilayah udara Indonesia dapat dikelola sendiri.

Sekarang sedang dalam tahapan persiapan-persiapan. Dari SDM nya, dan alat-alatnya. Mengenai FIR ini mudah-mudahan tahun depan, kita bisa mengelolanya‎,” ucapnya.

Effendi menjelaskan, pengambilalihan FIR di wilayah Kepri memang sudah tepat untuk dilakukan, karena bukan atas nama Indonesia.

Melainkan atas nama keselamatan. Sehingga, FIR yang selama ini dikuasai Singapura dalam kurun waktu ‎puluhan tahun, harus dikelola oleh Indonesia sendiri.

FIR itu kan tidak atas nama negara, tetapi atas nama keselamatan, jadi FIR ini ditetapkan oleh dunia,” ujarnya.

Saat ini, apabila pesawat hendak melintasi wilayah Kepri, selain meminta izin kepada Air Traffic Control (ATC) Indonesia, juga diwajibkan untuk meminta Clearance kepada Singapura.

Tak hanya Kepri, beberapa wilayah bagian di Pulau Sumatera juga harus melakukan hal yang sama. Menurutnya, Indonesia harus mempersiapkan lebih matang lagi terkait teknologi pendukung pengelolaan FIR.

Mengenai teknologi dan fasilitas untuk mengambil alih FIR, sepanjang kita siap walaupun sebenarnya kita harus siap,” katanya tegas.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia untuk mengambil alih FIR.

Selain mempersiapkan SDM yang siap mengelola FIR, serta membangun infrastruktur baik berupa hardware maupun software yang diperlukan dalam penanganan atau pengendalian navigasi penerbangan di atas Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau.

Syarat lainnya, Indonesia juga harus dapat menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai alat memudahkan langkah diplomasi dalam upaya pengambilalihan FIR tersebut.

Pengambilalihan FIR bukan merupakan tanggung jawab salah satu Kementerian atau lembaga tetapi merupakan tanggungjawab negara, yang hanya dapat diselesaikan dengan jalur diplomasi. Saat ini kita sedang memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Effendi Simbolon.
 

  Tribunnews  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More