blog-indonesia.com

Senin, 23 Oktober 2023

Perusahaan AS Ini Siap-Siap Bangun Pembangkit Nuklir di RI

 Di Kepulauan Bangka Belitung 
https://akcdn.detik.net.id/visual/2020/03/10/4c73d8b1-9d24-4181-864e-4e920a79d1fb_169.jpeg?w=715&q=90Ilustrasi PLTN (Istimewa) 💡

P
erusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia tengah bersiap akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2030 mendatang.

Chief Operating Officer ThorCon, Bob S. Effendi mengatakan bahwa nantinya pada November 2024 mendatang, pihaknya akan memulai pemotongan baja pertama yang akan dilakukan di galangan kapal Korea Selatan.

Setelah itu, Bob menargetkan pada tahun 2027 mendatang, unit PLTN akan sampai di Indonesia. Lokasi yang dipilih pun berada di Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, izin operasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) ditargetkan pada tahun 2029 mendatang.

"Target operasi komersial 2030, First steel cutting (pemotong baja Pertama) di galangan kapal di korsel, November 2024, unit PLTN sampai lokasi 2027, target izin operasi Bapeten 2029," jelasnya kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Dia mengungkapkan bahwa linimasa yang ditargetkan dalam proses pembangunan PLTN dalam negeri ini masih didiskusikan lebih lanjut dengan pihak Bapeten.

Adapun, Bob menerangkan bahwa natinya PLTN yang digadangkan akan menjadi calon PLTN pertama di Indonesia tersebut akan memiliki kapasitas sebesar 500 Mega Watt (MW).

Lebih lanjut, PLTN tersebut akan meraup investasi sebesar Rp 13 triliun. Sedangkan bahan bakar yang akan digunakan oleh PLTN itu salah satunya yakni Thorium, dikatakan akan diimpor ke Indonesia terlebih dahulu. "Tapi dikemudian hari akan di bangun pabrik bahan bakar," tambahnya.

Selain itu, Bob klaim pihaknya telah mendapatkan izin usaha PLTN dalam negeri. Namun, dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menanti terbitnya Peraturan Presiden sebagai payung hukum pembangunan PLTN dalam negeri.

"Pemerintah sudah memberikan izin usaha PLTN. Namun butuh Perpres sebagai payung hukum terhadap proyeknya yang lebih penting adalah terbitnya Revisi KEN (Kebijakan Energi Nasional) dan pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementation Organization)," tandasnya.

  💡 CNBC  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More