Pemerintah memberikan 2 opsi bagi operator penyelenggara layanan WiMax.
Pemerintah memberikan 2 opsi bagi operator penyelenggara. Mau tetap menggunakan teknologi lawas, atau teknologi WiMax terbaru, namun dengan syarat. (VIVAnews/Muhammad Firman)
VIVAnews - Setelah cukup lama menimbulkan polemik di sejumlah kalangan, akhirnya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan dalam rapat strategis di Gedung Sapta Pesona, Jakarta mengumumkan keputusan penting.
Dihadiri perwakilan direksi dan atau komisaris para pemegang izin BWA seperti Telkom, First Media, Berca Hardayaperkasa, Indosat M2, Jasnita Telekomindo, serta anggota BRTI dan beberapa pejabat Kementerian Kominfo, rapat itu menghasilkan 2 opsi.
Opsi pertama, pemegang izin Broadband Wireless Access (BWA) diperkenankan tetap menggunakan teknologi sesuai Dokumen Seleksi tahun 2009, dengan nilai Biaya Hak Pakai (BHP) Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan sesuai hasil seleksi lelang tahun 2009.
Opsi kedua, para operator pemegang izin pita frekuensi radio 2,3GHz itu boleh menggunakan teknologi BWA lain, dengan konsekuensi wajib menerima nilai BHP IPSFR yang telah disesuaikan dari nilai harga seleksi lelang tahun 2009.
“Pertemuan tersebut tidak memberikan opsi tawar-menawar nilai BHP IPSFR tahunan, karena pilihannya hanya take it or leave it dan hal tersebut merupakan murni keputusan dari penyelenggara BWA,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resminya, 24 Agustus 2011.
Gatot menyebutkan, setelah diberi kesempatan berunding secara internal, masing-masing penyelenggara BWA dimintakan tanggapannya terhadap kedua opsi tersebut berikut dengan besaran BHP IPSFR yang diambil.
“Pada umumnya sebagian besar menyambut gembira upaya pemerintah tersebut, karena terdapat 3 (tiga) penyelenggara BWA yang langsung memilih Opsi 2 berikut konsekuensi penambahan harga BHP IPSFR, terdapat 1 (satu) penyelenggara BWA yang juga tentatif akan memilih Opsi 2 tetapi harus melakukan konsultasi internal, dan ada juga 1 (satu) penyelenggara BWA yang menyatakan akan tetap dengan Opsi 1 dengan berbagai pertimbangan yang ada,” ujar Gatot.
Gatot menegaskan, penetapan pilihan tersebut bukan karena tekanan pihak-hak tertentu baik dalam negeri maupun luar negeri dan juga bukan karena Kementerian Kominfo memiliki kepentingan tertentu.
“Keputusan ini semata-mata untuk melaksanakan kebijakan Menkominfo Tifatul Sembiring agar penyelenggaraan BWA tetap dapat direalisasiksan bagi pemenuhan layanan internet dengan tarif yang murah dan pemenuhan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang proporsional dengan tetap mengacu padaa peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Untuk kelanjutan proses kebijakan ini, kata Gatot, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut akan dipublikasikan dalam satu dua hari ini. Kepada pihak manapun yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini diundang partisipasinya untuk menyampaikan tanggapannya secara terbuka.
Proses berikutnya setelah pemenuhan kewajiban komitmen antara pilihan Opsi 1 atau Opsi 2 adalah berupa pelaksanaan untuk mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) dan setelah melalui proses ULO dan dinyatakan lulus, kemudian pengajuan permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan.
Setelah izin penyelenggaraan disetujui maka kepada para penyelenggara BWA telah diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial kepada para pelanggannya. Namun jika hanya masih memegang izin prinsip (yang kesemuanya ini akan berakhir pada sekitar tanggal 6 November 2011), maka mereka dilarang untuk melakukan kegiatan komersial.(np)
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.