JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan secara resmi pemberlakuan paspor elektronik (e-paspor) bertepatan, dengan HUT ke-62 Imigrasi di Ditjen Imigrasi, Rabu.
“Mulai hari ini, saya memberlakukan e-paspor sebagai upaya peningkatan keamanan dari tindak penyalahgunaan paspor serta menghindari pemalsuan seperti oleh Gayus Tambunan,” kata Menkumham Patrialis Akbar.
Namun, dia mengingatkan pemberlakuan paspor itu baru dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat dan Kanim Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.
Menurut Patrialis, pelaksanaan e-paspor ini sebagai tindak lanjut untuk memenuhi standar pengamanan internasioanl dari ICAO (International Civil Aviation Organization). “Beda dengan paspor biasa, dalam e-pasppor ada chip yang berfungsi penyimpan data pemilik paspor.”
Oleh karena perbedaan teknologi, maka tarif pembuatan e-pasporlebih mahal, bila paspor biasa 48 halaman sebesar Rp255 ribu, maka e-paspor menjadi Rp655 ribu. Lalu, 24 halaman Rp105 ribu, dengan e-paspor dengan halaman sama menjadi Rp405 ribu.
DIKELUHKAN
Pelaksanaan pembuatan e-paspor di tiga Kanim sempat menimbulkan kegelisahan sejumlah pemohon, dengan dalih tingginya biaya dari tarif paspor biasa. Namun demikian, pemohon akhirnya memahami setelah mengetahui teknologi yang digunakan.
Kakanim Kelas I Khusus Jakarta Barat Mirza Iskandar menyatakan tidak ada perbedaan besar antara paspor biasa dan e-paspor. Hanya saja, di sampul paspor sebelah kanan bawah terasa lebih tebal dari paspor biasa. Sebab disana ada teknologi chip yang merekam data pemilik paspor.
“Oleh karena itu pula, bila di Bandara, pemegang paspor tingal digesek dan tak perlu mengetik manual, untuk cocokan identitas,” kata Mirza kepada wartawan.(ahi/foto-yogi/sir)
• Poskota
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.