blog-indonesia.com

Senin, 24 Januari 2011

Inpres Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia

Sistem peringatan Dini Tsunami Indonesia atau Indonesia Tsunami Early Warning System yang disingkat InaTEWS merupakan proyek nasional yang melibatkan berbagai instansi Pemerintah. Pembangunan InaTews juga didukung bantuan dari Negara dan Organisasi donor seperti Pemerintah Jerman, Cina, Jepang, Amerika, Perancis, Unesco, UNDP, UNOCHA, ISDR, dan lain-lain.

Dalam rangka penguatan sistem peringatan dini tsunami Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan BMKG telah menyelenggarakan lokakarya nasional dan regional penguatan sinkronisasi komponen struktur dan kultur InaTEWS yang diselenggarakan pada 15-17 Desember 2010 di Mercure Convention Center. Sebagai tindak lanjut hasil lokakarya tersebut dan sesuai arahan Presiden SBY, saat ini tengah disusun Inpres Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia.

Penyusunan Inpres Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami Indonesia diawali dengan rapat pembahasan draft Inpres yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Januari 2011 bertempat di Ruang Rapat Utama BMKG. Rapat dipimpin oleh Prih Harjadi, Deputi Bidang Geofisika. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Ristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kementerian PU, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, POLRI, TNI, BNPB, Bakosurtanal, BPPT, dan BMKG. Dalam rapat ini hadir pula Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief beserta asistennya.

Mengawali jalannya rapat, Prih Harjadi menyampaikan bahwa Inpres Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami merupakan instrumen kebijakan yang bertujuan untuk menyatukan atau mensinkronkan program peringatan dini tsunami di berbagai sektor. Dengan adanya Inpres ini diharapkan program-program terkait peringatan dini tsunami di masing-masing kementerian/lembaga dari hulu ke hilir bisa disinkronkan satu sama lain, lanjut Prih Harjadi.

Lebih lanjut, Andi Arief selaku Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial menyampaikan bahwa dengan hadirnya Inpres ini semuanya akan bisa menjadi perfect. Hal ini karena Inpres ini menitikberatkan bukan hanya pada pasca tsunami, tapi juga pra tsunami dan bisa menggerakkan seluruh stake holder, ujar Andi Arief.

Berbagai masukan disampaikan oleh peserta rapat untuk penyempurnaan draft Inpres Penguatan Sistem Peringatan Dini Tsunami. Salah satunya dari Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan. Menurut perwakilan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, program penguatan peringatan dini tsunami yang terdapat dalam Lampiran Inpres ini harus sesuai dengan program dan kegiatan yang terdapat pada RKAKL masing-masing kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar program penguatan peringatan dini tsunami sesuai dengan tupoksi, program dan kegiatan di masing-masing kementerian/lembaga, lanjut perwakilan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Di samping itu, Pariatmono dari Kementerian Ristek juga menyampaikan bahwa dalam Inpres ini perlu ditambahkan 1 (satu) diktum lagi yang mengaitkan target penyelesaian dengan jangka waktu berlakunya Inpres.

Sementara itu, Erick selaku Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial menyampaikan bahwa maksud Presiden mengeluarkan Inpres ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada warga negara terkait bahaya tsunami dalam waktu 5 menit (golden time). Mindset yang harus dibangun adalah mitigasi antisipasi. Namun problemnya saat ini tidak ada 1 (satu) Undang-Undang pun yang memberikan panduan mitigasi. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana hanya mengatur 2 pasal mengenai mitigasi bencana. Oleh karena itu, mitigasi bencana harus dijabarkan dalam sebuah instrumen kebijakan, salah satunya Inpres, ujar Erick.

Mengakhiri rapat, Andi Arief menyampaikan bahwa point penting dalam Inpres ini adalah penguatan teknologi, peringatan dini tsunami, dan kedisiplinan Kepala Daerah dalam peringatan dini dan penanggulangan tsunami. (wac/bhh/humasristek)


Ristek

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More