blog-indonesia.com

Jumat, 07 Januari 2011

Operator Telepon Terkejut Usulan Kenaikan Pajak

JAKARTA--MICOM: Perihal pajak industri telekomunikasi yang diwacanakan akan naik, Direktur Xl Axiata Hasnul Suhaimi mengaku terkejut.

"Kalau memang bisa kita tanggung ya kita tanggung, tapi kalau tidak berarti kita naikin tarif," katanya di Jakarta, Jumat (7/1),

Hasnul yang ditemui mediaindonesia.com disela-sela pelantikan pejabat eselon satu Kemenkominfo mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui mengenai wacana tersebut. Ia pun terkejut ketika diberitahu perihal usul perubahan komposisi USO (Universal Service Obligation) seperti dikatakan anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo.

Namun pada dasarnya ia mengatakan pihaknya hanya bisa mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah. "Kita cuma bisa ikutin saja, kalau tiba-tiba masyarakat marah, jangan protes ke kita (operator)," ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui rekomendasi yang diajukan tim optimalisasi pendapatan negara kendati diskusi tentang hal tersebut sudah dimulai sejak Juni 2010.

Sebelumnya, Roy Suryo, Kamis (6/1) mengatakan bahwa kontribusi USO operator (telekomunikasi) belum terasa dan harus ditingkatkan. Sementara Titon Dutono, Plh Dirjen Penyelenggaraan pos dan Informatika mengatakan bahwa biaya Jastel harus ditingkatkan sementara USO diturunkan.

Pada Juni 2010, sebuah forum diskusi digelar oleh tim optimalisasi pendapatan negara dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah perubahan komposisi setoran dan pajak terhadap operator telekomunikasi.

Tim optimalisasi tersebut antara lain beranggotakan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kepala biro keuangan Kominfo dan Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio, serta beberapa pejabat Departemen Keuangan. (*/OL-3)


MediaIndonesia

Operator Telekomunikasi bakal Dikenai Tax Revenue

JAKARTA--MICOM: Sebuah wacana untuk menaikan tax revenue untuk industri telekomunikasi bergulir, rencananya akan ada setoran tambahan sebesar 4-5 persen yang akan dibebankan pada operator telekomunikasi.

Pada Juni 2010, sebuah forum diskusi yang salah satu anggotanya adalah direktur telekomunikasi menggulirkan wacana tentang menaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa telekomunikasi, terutama Biaya Hak Penggunaan Telekomunikasi (BHP)
sebesar 4-5 persen.

"Waktu itu memang sempat ada diskusi untuk menaikan BHP, karena punya kita sangat rendah dibandingkan dengan negara lainnya," ujar Plh Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Titon Dutono kepada Mediaindonesia.com, Kamis (6/1).

Sesuai dengan PP no 7 tahun 2009, saat ini biaya jasa telekomunikasi (jastel) sebesar 0,5 persen dari pendapatan operasional operator, sementara USO (universal service obligation) yang harus ditanggung industri adalah 1,25 persen dari pendapatan kotor operator.

Titon tidak berkilah tentang adanya perubahan angka pada BHP maupun biaya jastel dan USO. Sempat dikatakan, wacana menurunkan USO dari 1,25 persen menjadi 0,75 persen, namun diikuti kenaikan biaya jastel dari 0,50 persen jadi satu persen atau lebih.

Menurut Titon, diskusi tersebut pada akhirnya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah. Namun ia tidak menampik jika menaikan setoran telekomunikasi akan menambah beban harga ritel konsumen.

Anggota komite BRTI, Heru Sutadi juga mengatakan memang ada usulan untuk menaikan setoran tersebut. Ia mengatakan bahwa tim optimalisasi pendapatan negara yang melemparkan usul tersebut. Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang dokumen yang terkait dengan usulan tersebut ia berkilah, "Saya lupa, dokumennya tidak ketemu." (*/X-12)


MediaIndonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More