Dukung Program P3DN
[Kemhan] ★
Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengambil sejumlah kebijakan.
Hal itu dikatakan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dalam sambutannnya, saat membuka Entry Meeting atau Taklimat Awal Reviu Tim BPKP atas Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada UO Kemhan di Kemhan, Jakarta, Rabu (18/5).
Sejumlah kebijakan yang diambil oleh Kemhan diantaranya, pembuatan komitmen pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa, kemudian merumuskan kebijakan atau Peraturan Menhan sebagai dasar pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, serta melakukan identifikasi potensi anggaran belanja barang dan modal untuk belanja produk dalam negeri.
“Kepada seluruh satuan kerja (satker), saya harapkan dapat memberikan data dukung yang dibutuhkan tim reviu, agar tim bisa memperoleh kesimpulan yang komprehensif dan tepat”, tegas Irjen Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)
[Kemhan] ★
Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dicanangkan pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengambil sejumlah kebijakan.
Hal itu dikatakan Irjen Kemhan Letjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dalam sambutannnya, saat membuka Entry Meeting atau Taklimat Awal Reviu Tim BPKP atas Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada UO Kemhan di Kemhan, Jakarta, Rabu (18/5).
Sejumlah kebijakan yang diambil oleh Kemhan diantaranya, pembuatan komitmen pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri pada kegiatan pengadaan barang/jasa, kemudian merumuskan kebijakan atau Peraturan Menhan sebagai dasar pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri, serta melakukan identifikasi potensi anggaran belanja barang dan modal untuk belanja produk dalam negeri.
“Kepada seluruh satuan kerja (satker), saya harapkan dapat memberikan data dukung yang dibutuhkan tim reviu, agar tim bisa memperoleh kesimpulan yang komprehensif dan tepat”, tegas Irjen Kemhan. (Biro Humas Setjen Kemhan)
★ Kemhan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.