
Pemerintah Indonesia sedang menggodok peningkatan komponen dalam negeri dari 35% menjadi 40% di perangkat teknologi. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang terbaru.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sudah membahas persoalan tersebut di lingkungan internal Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya dengan Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Ismail.
"Kami sedang diskusikan dengan Pak Plt Dirjen Infrastruktur, kemungkinan menaikkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Nah, ini kan perlu persiapan, yang protes mungkin ada juga nanti, tapi dalam rangka penguatan kepada industri dalam negeri dengan keyakinan bahwa anak-anak muda kita nanti bisa mengisi ruang-ruang produsen teknologi, maka kita sedang mempertimbangkan menaikkan 40%," tutur Meutya saat menjadi pembicara di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/12/2024).
Bahkan, keseriusan pembahasan itu sudah disampaikan Meutya kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Sebagai informasi, aturan TKDN diterbitkan pada 2017, di mana perangkat teknologi yang dipasarkan di Indonesia sebelumnya harus memenuhi kewajiban komponen lokal hingga 35%.
Setelah tujuh tahun berlalu, Meutya memandang bahwa sudah saatnya tingkat kandungan dalam negeri untuk perangkat teknologi tersebut bisa lebih besar lagi menjadi 40%.
"Kemarin baru ketemu Menperin, pembicaraan awal, tapi kita menentukan TKDN itu 2017, jadi sudah cukup lama. Kita sedang exercise, ini sudah tujuh tahun lewat. Apakah kita sudah mampu untuk meminta harus ada 40% TKDN, terkhusus kepada industri-industri yang terkait dengan teknologi," tutur Menkomdigi.
Sementara, mengenai nasib investasi Apple yang sampai saat ini tarik-ulur hingga mempengaruhi penjualan iPhone 16 series yang tertunda, Meutya menjawab kalau soal investasi itu ada dalam ranah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Meutya mengatakan jika aturan komponen TKDN berubah, maka akan juga mempengaruhi terhadap investasi yang ditanam oleh perusahaan di Indonesia, termasuk yang sedang dilakukan oleh raksasa teknologi asal Cupertino, AS.
"Artinya, TKDN berubah akan mempengaruhi ujungnya, ya. Tapi, untuk persisnya perjanjian investasi akan seperti apa dengan Apple, itu ada di Kementerian Investasi," pungkas Menkomdigi Meutya Hafid. (agt/fyk)
★ detik
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.