blog-indonesia.com

Selasa, 29 Maret 2022

Pemerintah Bekukan Semua Produk Impor dalam E-Katalog

⚓ Kecuali Alat PertahananJokowi kesal seragam Polisi impor (Tempo) 

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP)/Jasa Pemerintah Abdullah Azwar Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), LKPP menerapkan sejumlah kebijakan strategis.

Salah satunya adalah pembekuan produk impor di e-katalog bila ada produk substitusi produksi dalam negeri.

Kendati ada pembekuan, namun Anas bilang, tidak semua produk impor dilarang. Seperti belanja pemerintah untuk pertahanan negara yang diizinkan untuk mengimpor.

"Jadi mestinya jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor. Tapi untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (impor)," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).

Anas menyebutkan, hingga akhir Maret 2022, LKPP telah menayangkan 213.000 produk dalam sistem katalog elektronik. Menurutnya, capaian ini sudah sesuai target dan akan diperbanyak hingga 1 juta produk di akhir 2022 sesuai arahan Presiden.

"Hingga saat ini, produk yang telah tayang dalam e-katalog sudah lebih dari 213.000 produk. Dan akan kami kejar sesuai arahan Presiden Jokowi untuk mencapai 1 juta produk hingga akhir 2022, terutama untuk produk dalam negeri dan UMK," kata dia.

Selanjutnya, mengalokasikan minimum 40 persen anggaran APBN/APBD 2022 dari sebesar Rp 1.171 triliun bagi UMK dan Koperasi. "Presiden kemarin sudah pasang target, meminta agar Rp 400 triliun terlebih dahulu dialokasikan ke PDN-UMK. Ini berdasarkan perhitungan bersama BPS, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kita 1,5 persen sampai dengan 1,71 persen. Jadi ini sangat luar biasa," ungkapnya.

Untuk mempermudah UMK-Koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menerapkan kebijakan strategis dengan melakukan pemangkasan birokrasi. Mekanisme pengelolaan katalog lokal kemudian disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan saja, sehingga seluruh pemerintah daerah otomatis sudah ditetapkan sebagai pengelola.

Sementara untuk mempermudah UMK dan Koperasi masuk ke e-katalog, LKPP menghapuskan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang tidak menyangkut keselamatan jiwa.

"Mendorong produk UMK ini tidak mudah. Sekarang SNI sudah kita drop sehingga teman-teman UMK di daerah bisa masuk ke katalog dan pemda bisa langsung membeli tanpa perlu pesan ke kota besar," lanjutnya.

Dari sisi pembayaran, untuk meringankan UMK, pemerintah akan menerbitkan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD). Dengan ini, maka ketika pemda belanja ke UMK tidak perlu lagi diutang dan bisa langsung dibayarkan menggunakan KKPD.

"Kemarin sudah di meja presiden. Per bulan depan sudah bisa dilakukan. Maka ini kesempatan bagi pengusaha lokal untuk masuk ke e-katalog. Selama kualitasnya bagus, pasti dibeli oleh pemerintah," ujar dia. (haf/haf)
 

  👮 Kompas  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More