Thailand dan Irlandia [Kemenperin] ✪
Industri alat kesehatan di tanah air terus memperlihatkan daya saingnya hingga kancah global. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memasukkan industri alat kesehatan sebagai sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Industri alat kesehatan adalah salah satu sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, terutama terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Peresmian Ekspor Produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT. Taishan Alkes Indonesia ke Negara Thailand dan Irlandia yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (7/9).
Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada PT. Taishan Alkes Indonesia yang dapat menembus pasar ekspor ke Thailand dan Irlandia. Hal ini telah menunjukkan bahwa daya saing produk dari sisi quality, cost, dan delivery dapat bersaing di pasar internasional. “Harga dari produk Taishan ini sangat kompetitif untuk di pasar domestik dibanding produk impor. Ini membawa nilai tambah tersendiri bagi konsumen,” ujar Agus.
Lebih lenjut Menperin berharap, kegiatan ekspor ini menjadi awal yang baik bagi industri alat kesehatan dalam negeri untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. “Kemenperin akan selalu mendukung upaya-upaya untuk peningkatan daya saing industri dan memajukan industri dalam negeri. Kami optimistis bahwa anak-anak bangsa kita bisa mewujudkannya,” tegasnya.
Menperin mengemukakan, PT. Taishan Alkes Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang alat kesehatan untuk menghasilkan produk Antigen Rapid Test Cassette dengan kapasitas produksi sebesar 1,2 juta pcs per hari dan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.
“Jadi, dari investasi dan serapan tenaga kerjanya, sektor ini memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Kami terus memacu perusahaan ini untuk ekspansi sehingga mendorong substitusi impor,” ungkapnya.
Produk Rapid Test Swab Antigen PT. Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan. “Dan, tidak kalah pentingnya telah tersertifikasi CE mark yang akan mendukung dalam kegiatan ekspor ke pasar Eropa,” ujar Agus.
Di samping itu, produk tersebut sudah memiliki capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 48,6% dan masuk dalam kategori barang wajib digunakan dalam pengadaan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.
“Dengan tercapainya nilai TKDN ini, diharapkan stok barang jadi yang telah diproduksi oleh PT. Taishan Alkes Indonesia sebanyak 5 juta pcs dapat diserap terutama pada pengadaan pemerintah, sehingga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan substitusi impor 35% pada tahun 2022,” papar Agus.
Direktur Utama PT. Taishan Alkes Indonesia Eko Sihombing menyampaikan, pihaknya bertekad untuk memberikan produk yang berkualitas sesuai standar dan kompetitif. Hal ini guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri saat ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulan Covid-19.
Kemandirian bidang kesehatan
Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT Taishan [istimewa]
Menperin menambahkan, Kemenperin bertekad untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan, dengan langkah strategis yang dijalankan, antara lain pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan,” ujarnya.
Langkah strategis lainnya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e- katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.
“Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog,” imbuhnya.
Menurut Menperin, sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap, termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri,” jelasnya.
Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan.
Dari skema cost to make (meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja) diubah menjadi skema full costing. Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi, dan lain-lain.
”Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum,” tandasnya.
Dengan dukungan pemerintah di sisi pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri-industri alat kesehatan baru guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional. ”Salah satu produk alat kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan COVID-19 yaitu Rapid Test Swab Antigen Covid-19 yang sangat dibutuhkan guna mempermudah sistem tracing,” pungkasnya.
Industri alat kesehatan di tanah air terus memperlihatkan daya saingnya hingga kancah global. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memasukkan industri alat kesehatan sebagai sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Industri alat kesehatan adalah salah satu sektor prioritas yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, terutama terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Peresmian Ekspor Produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT. Taishan Alkes Indonesia ke Negara Thailand dan Irlandia yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (7/9).
Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi kepada PT. Taishan Alkes Indonesia yang dapat menembus pasar ekspor ke Thailand dan Irlandia. Hal ini telah menunjukkan bahwa daya saing produk dari sisi quality, cost, dan delivery dapat bersaing di pasar internasional. “Harga dari produk Taishan ini sangat kompetitif untuk di pasar domestik dibanding produk impor. Ini membawa nilai tambah tersendiri bagi konsumen,” ujar Agus.
Lebih lenjut Menperin berharap, kegiatan ekspor ini menjadi awal yang baik bagi industri alat kesehatan dalam negeri untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. “Kemenperin akan selalu mendukung upaya-upaya untuk peningkatan daya saing industri dan memajukan industri dalam negeri. Kami optimistis bahwa anak-anak bangsa kita bisa mewujudkannya,” tegasnya.
Menperin mengemukakan, PT. Taishan Alkes Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang alat kesehatan untuk menghasilkan produk Antigen Rapid Test Cassette dengan kapasitas produksi sebesar 1,2 juta pcs per hari dan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.
“Jadi, dari investasi dan serapan tenaga kerjanya, sektor ini memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Kami terus memacu perusahaan ini untuk ekspansi sehingga mendorong substitusi impor,” ungkapnya.
Produk Rapid Test Swab Antigen PT. Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan. “Dan, tidak kalah pentingnya telah tersertifikasi CE mark yang akan mendukung dalam kegiatan ekspor ke pasar Eropa,” ujar Agus.
Di samping itu, produk tersebut sudah memiliki capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 48,6% dan masuk dalam kategori barang wajib digunakan dalam pengadaan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.
“Dengan tercapainya nilai TKDN ini, diharapkan stok barang jadi yang telah diproduksi oleh PT. Taishan Alkes Indonesia sebanyak 5 juta pcs dapat diserap terutama pada pengadaan pemerintah, sehingga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan substitusi impor 35% pada tahun 2022,” papar Agus.
Direktur Utama PT. Taishan Alkes Indonesia Eko Sihombing menyampaikan, pihaknya bertekad untuk memberikan produk yang berkualitas sesuai standar dan kompetitif. Hal ini guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri saat ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulan Covid-19.
Kemandirian bidang kesehatan
Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT Taishan [istimewa]
Menperin menambahkan, Kemenperin bertekad untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan, dengan langkah strategis yang dijalankan, antara lain pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). “Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan,” ujarnya.
Langkah strategis lainnya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e- katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.
“Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog,” imbuhnya.
Menurut Menperin, sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap, termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.
“Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri,” jelasnya.
Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan.
Dari skema cost to make (meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja) diubah menjadi skema full costing. Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pasca produksi, dan lain-lain.
”Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum,” tandasnya.
Dengan dukungan pemerintah di sisi pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri-industri alat kesehatan baru guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional. ”Salah satu produk alat kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan COVID-19 yaitu Rapid Test Swab Antigen Covid-19 yang sangat dibutuhkan guna mempermudah sistem tracing,” pungkasnya.
★ Kontan
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.