Indonesia akan memasuki era baru dalam implementasi energi baru terbarukan (EBT) jika pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Angin yang tengah dirintis PT Viron Energy terealisasi. Mengingat hingga kini belum ada PLT-Angin yang beropersi secara komersial. Perusahaan Indonesia ini akan membangun PLT Angin berkapasitas 10MW di Desa Taman Jaya, Sukabumi. Rencananya, PLT Angin akan dibangun di lima titik dan masing-masing titik dilengkapi dengan turbin yang dapat menghasilkan dua megawatt.
Menurut Direktur PT Viron Energy Poempida Hidayatulloh, saat ini pihaknya telah menyelesaikan proses perizinan, studi kelayakan dari sisi teknis maupun finansial. Diharapkan pada akhir April pembicaraan dengan PLN tentang power purchase agreement (PPA) sudah selesai.
“Dari hitung-hitungan yang telah lakukan, kami akan menawarkan sekitar Rp850 kwh per hour untuk pembelian jangka waktu 20 tahun. Harga tersebut dirasa pas setelah memperhitungkan tax holiday yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Sampai kini PLN menawarnya Rp656 kwh per hour. Semoga kami segera menemukan titik temu,” kata Poempida yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Berbasis Lingkungan Kadin.
Diakui Poempida, nilai beli dari PLN adalah yang selama ini menjadi kendala bagi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. “Ini yang harus dicari solusinya bersama-sama,” katanya.
Dari kapasitas terbangun 10 MW, kapasitas produksi PLT Angin ini per tahun rata-rata hanya sebesar 20 persennya atau 286 ribu watt hour/tahun. “20 persen itu sudah bagus. Hal ini karena kami memperhitungkan kondisi angin,” jelas Poempida.
Kecepatan angin rata-rata di Desa Taman Jaya, Sukabumi sebesar 7,3 m/detik pada ketinggian 45 meter. Rencananya turbin akan akan dibangun dengan ketinggian 80 meter sehingga akan diperoleh kecepatan angin yang lebih tinggi.
Untuk studi kelayakan teknis, Viron Energy didukung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan (P3TKEBT) Badan Litbang Energi dan Sumberdaya Mineral Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.