
Pengembangan teknologi kartu cip dan pemanfaatannya dimulai sejak tahun
2009, meliputi desain kartu cip, alat pembaca kartu, hingga sistem
penyimpan dan pengamanan data. Dalam program nasional e-KTP saat ini
dikembangkan sistem pembaca kartu nirkontak generasi kedua.
Pada
program nasional kartu tanda penduduk elektronis (e-KTP), semua kartu
identitas penduduk yang konvensional digantikan dengan kartu yang di
dalamnya berisi cip untuk menyimpan data pemilik kartu. Desain dan
rancang bangun kartu itu dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama
dengan Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2009.
Desain yang
dilakukan dalam program itu meliputi beberapa tahap pengembangan, mulai
dari desain cip, desain sistem penulis dan pembaca kartu, selanjutnya
perancangan cip dengan modul prosesor dan kripto koprosesor.
Setelah
tahap desain, dilakukan rancang bangun (pembuatan prototipe) yang
meliputi cip, sistem operasi cip, perangkat pembaca/penulis kartu,
hingga laboratorium model cip.
”Saat ini pengembangan sistem
e-KTP telah sampai tahap III,” kata Gembong S Wibowanto, Kepala Program
Penelitian dan Perekayasa e-KTP di Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) BPPT. Pada tahap pertama dikembangkan kemampuan membaca
e-KTP secara aman, namun belum memasukkan data sidik jari dalam kartu.
Pada
tahap kedua dilakukan integrasi dengan data sidik jari dan penerapan
teknik validasi data di cip oleh perangkat pembaca kartu. Namun,
kecepatan validasinya masih relatif lama, sekitar 1 menit.
Saat
ini tim e-KTP BPPT telah mencapai tahap III pengembangan perangkat
pembaca generasi kedua. Arahnya adalah mempercepat pembacaan data
tersebut. Dalam uji coba, pembacaan kartu oleh prototipe pembaca kartu
itu hanya memerlukan waktu kurang dari 15 detik.
Kartu cipKartu
penduduk elektronis ini sepintas lalu nyaris tak ada bedanya dengan KTP
sebelumnya dalam hal ukuran. Namun, blangko kartu pintar yang berisi
cip tersusun dari 7 lapis berbahan dasar polyethylene terephthalate
glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan 0,76-1
mm.
Untuk mencegah berbagai macam tindak kriminal terhadap e-KTP,
diperlukan fitur keamanan tambahan untuk inisialisasi, identifikasi,
dan verifikasi identitas. Desain fitur keamanan tersebut harus
memperhatikan beberapa faktor, seperti durabilitas (daya tahan) terhadap
tekanan, suhu panas dan dingin, serta terhadap bahan kimia tertentu,
mulai dari deterjen, air garam, hingga bahan bakar minyak.
Kartu
ini tahan terhadap pembengkokan hingga 3.000 kali. Tahan suhu tinggi
hingga 75 derajat celsius selama 24 jam. ”Karena itu, pemanasan saat di
fotokopi tidak berpengaruh bagi e-KTP,” kata Meidy Layooari, peneliti
e-KTP di Pusat TIK BPPT. Desain produk e-KTP ini telah lolos dari
pengujian yang dilakukan Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek
Serpong, Meidy memaparkan.
Kartu cip disebut juga ”kartu pintar”
karena memiliki mikroprosesor sebagai ”otak” yang mampu menyimpan data
hingga 8 kilobyte. Data yang tersimpan meliputi biodata pemegang kartu,
tanda tangan, pasfoto, dan dua data sidik jari, yaitu telunjuk tangan
kanan dan kiri.
Pemasukan data tersebut dilakukan saat pendataan
di kelurahan atau kecamatan dengan serangkaian alat perekam data, yaitu
kamera untuk mengambil foto wajah, pemindai iris mata, perekam tanda
tangan, perekam sidik jari, dan alat input data pada kartu. Semua data
tersimpan dalam komputer server di kecamatan.
NirkontakKTP
elektronis ini tergolong kartu cip nirkontak karena tidak perlu
menempelkan pada alat pembaca saat identifikasi data dalam cip. Hal ini
dimungkinkan karena kartu dilengkapi dengan kabel antena berukuran mikro
di dalamnya.
Data dalam cip akan dipancarkan lewat gelombang
radio dari antena yang terpasang di dalamnya. Dengan peranti pembaca
seukuran kotak tisu, data dari kartu cip dapat dibaca pada jarak hingga
10 sentimeter.
Dalam kartu cip juga ada sistem pengamanan data
berupa autentikasi antara cip dan alat pendata (reader/writer), serta
enkripsi data untuk menjaga kerahasiaannya serta pendigitan tanda
tangan.
Antarmuka cip e-KTP yang dikembangkan itu kini telah
memenuhi standar internasional ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Perangkat
pembaca kartu (card reader) juga mengacu pada standar tersebut. Adapun
sistem enkripsi data dikembangkan bekerja sama dengan Lembaga Sandi
Negara.
Proses identifikasi ketunggalan identitas dilakukan
dengan memadankan data biometrik penduduk hasil perekaman di
kecamatan/kelurahan, berupa 10 sidik jari serta 2 rekam iris mata dan
foto wajah, terhadap data biometrik penduduk yang telah tersimpan di
basis data di Data Center e-KTP Kemendagri.
Dengan pengamanan itu
upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir, dan
sebagainya tidak akan berhasil karena yang dipadankan adalah data
biometrik penduduk.
Proses verifikasi kedua dilakukan untuk
memastikan e-KTP tersebut dipegang oleh pemiliknya dilakukan lewat alat
pembaca KTP. Caranya, pemegang kartu diminta meletakkan jari pada
pemindai, untuk mengetahui kesamaan terhadap data sidik jari yang
terekam di dalam cip. Berbeda dengan proses pertama, proses verifikasi
ini hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari.