Kesibukan Nisrina, seorang staf keuangan sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang retail, semakin bertambah akhir-akhir ini. Selain
menatausahakan pembayaran kepada supplier perusahaan sebagaimana
biasanya, di akhir Ramadan lalu, dia juga disibukkan dengan pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan.
Saat itu kesibukannya memang luar biasa, setelah menghitung Pajak
Penghasilan (PPh) atas THR, Nisrina harus segera datang ke bank,
mengingat adanya pengentian operasi selama libur Lebaran. Dengan
kesigapannya, dokumen pembayaran pajak seperti PPh Pasal 25, PPh Pasal
21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat
dipersiapkan dengan baik.
Masih terngiang dalam ingatannya, betapa padatnya antrean di bank
menjelang Lebaran. Banyak sekali nasabah yang harus dilayani sehingga
memaksa teller bekerja lebih keras. Bahkan Nisrina sempat mengalami
kejadian tidak mengenakkan terkait kesalahan entri Surat Setoran Pajak
(SSP)-nya. Berkas yang seharusnya digunakan untuk membayar tagihan atas
hasil pemeriksaan PPh Pasal 21 dientri oleh teller sebagai pembayaran
PPh Pasal 21 bulanan. Sebuah kesalahan yang manusiawi dengan banyaknya
nasabah yang harus dilayani, sehingga mengakibatkan kelelahan pada saat
pelayanan.
Kejadian serupa seringkali terjadi ketika kita akan melakukan
transaksi pembayaran pajak, baik melalui kantor pos maupun melalui bank
persepsi. Hal inilah yang hendak disempurnakan oleh Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak guna mempermudah pembayaran pajak. Menarik untuk disimak
bahwa masyarakat telah terbiasa melakukan transaksi melalui pembayaran
elektronik seperti tiket pesawat, tiket kereta api, tagihan listrik,
hingga tagihan telepon. Penggunaan metode pembayaran secara elektronik
menjadi popular di masyarakat karena cepat, mudah, nyaman, dan
fleksibel. Masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran kapan saja
dan di mana saja.
Ditjen Pajak pun tak mau ketinggalan untuk menerapkan pembayaran
elektronik dengan sebutan e-Billing. Aplikasi ini menawarkan kemudahan
pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik dengan segala
kelebihannya: cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Meskipun penerapannya
masih dalam tahap ujicoba, namun semua Wajib Pajak yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan fitur
layanan ini.
Untuk mendapatkan layanan ini, Anda harus melakukan registrasi
melalui situs e-Billing, www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan
dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name. Pastikan data
Anda sudah benar dan klik tombol “OK”. Setelah notifikasi muncul, data
Anda telah berhasil berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan
email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan.
Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator.
Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu
berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan
e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke
email Anda. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi
data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan
ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi,
klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data
tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai,
kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode Billing akan
ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.
Setelah kode billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui
Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking
untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memasukkan kode billing
ini, namun masih terbatas pada Bank Mandiri. Sebagai bukti pembayaran,
Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui
teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara.
Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk
ATM, sementara apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking,
bukti pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat
dicetak oleh wajib pajak.
Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya
merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan
SSP. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011.
Sehingga dalam praktek perpajakan, untuk melakukan pelaporan surat
pemberitahuan, pemindahbukuan, bukti pemotongan dan pemungutan, Bukti
Penerimaan Negara tersebut mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan
SSP. Layanan pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing ini
merupakan perwujudan komitmen pelayanan prima Ditjen Pajak.
Dapatkan kemudahan pembayaran pajak melalui e-Billing saat ini
juga! Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kring Pajak 500200. (WEBTORIAL)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.