Pilot asing minimal harus memiliki minimal 250 jam terbang.
Jakarta | Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya mencegah terjadinya sejumlah insiden dan insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, menjelaskan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135.
Air Operator Certificate (AOC) 121 adalah sertifikat yang diberikan kepada maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk. Sementara itu, AOC 135 adalah sertifikat yang diberikan kepada maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di bawah 30 tempat duduk.
Untuk itu, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, mewajibkan pilot asing yang akan menggunakan lisensi Indonesia atau akan memvalidasi lisensinya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
"Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari tentang Penggunaan Pilot Asing," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang Ervan, dalam siaran pers, Senin 21 Januari 2013.
Kemenhub meminta kepada operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan, termasuk pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan.
Saat ini, diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Wings Air, dan Sriwijaya Air. (art)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.