Kontrak Freeport bila diperpanjang hingga 2041, maka perjanjiannya tidak lagi berbentuk kontrak karya, melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Jakarta ★ Pemerintah dan PT Freeport Indonesia terus membahas renegosiasi kontrak. Salah satu isinya adalah perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu yang akan berakhir pada 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan, pembahasan renegosiasi kontrak pemerintah dengan Freeport membahas 6 item kontrak. Ini mulai dari kenaikan royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan penggunaan tenaga kerja serta peralatan dalam negeri.
"Terkait perpanjangan kontrak, bunyi draft kontraknya adalah PT Freeport Indonesia hanya bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontraknya berakhir," ucap Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kontrak penambangan emas dan tembaga Freeport Indonesia di Papua berakhir pada 2021. Jadi perusahaan tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.
"Artinya penentuan perpanjangan kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah sekarang, tapi yang memerintah pada 2019, dan itu juga sudah bunyi undang-undang Minerba," ucap Sukhyar.
Selain itu, bila pemerintah baru nanti memutuskan memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041, maka perjanjiannya tidak lagi berbentuk kontrak karya, melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Itu juga tidak bisa ditawar, itu harus, jika perpanjang lagi, maka bukan kontrak karya lagi tapi IUP," tegas Sukhyar.
Sukhyar menerangkan, dengan berubahnya bentuk perjanjian menjadi IUP, maka kedaulatan negara berada di atas segalanya. Sehingga pemerintah dapat menentukan sesuka hati peraturan yang diberlakukan untuk Freeport.
"Kita mau naikkan royalti, divestasi saham, bahkan sampai kurangi produksi Freeport atau cabut izinnya itu terserah pemerintah, kedaulatan negara di atas, kalau kontrak karya posisi pemerintah dan Freeport sama, keduanya harus patuhi isi kontrak," tutupnya.
Namun terkait perpanjangan kontrak Freeport ini, sebelumnya Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, kewenangan perpanjangan kontrak ini ada di tangan pemerintahan baru.
"Jadi kewenangan bukan pada pemerintah sekarang. Jadi pemerintah yang akan datang atau pemerintah yang akan datang lagi," jelas pria yang akrab disapa CT ini.
CT mengatakan, terkait dengan renegosiasi kontrak Freeport, saat ini pembahasan masih terus dilakukan pemerintah, dan banyak poin yang dibahas.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan, pembahasan renegosiasi kontrak pemerintah dengan Freeport membahas 6 item kontrak. Ini mulai dari kenaikan royalti, divestasi saham, pembangunan smelter, perpanjangan kontrak, dan penggunaan tenaga kerja serta peralatan dalam negeri.
"Terkait perpanjangan kontrak, bunyi draft kontraknya adalah PT Freeport Indonesia hanya bisa mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontraknya berakhir," ucap Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Kontrak penambangan emas dan tembaga Freeport Indonesia di Papua berakhir pada 2021. Jadi perusahaan tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.
"Artinya penentuan perpanjangan kontrak Freeport bukan kewenangan pemerintah sekarang, tapi yang memerintah pada 2019, dan itu juga sudah bunyi undang-undang Minerba," ucap Sukhyar.
Selain itu, bila pemerintah baru nanti memutuskan memperpanjang kontrak Freeport hingga 2041, maka perjanjiannya tidak lagi berbentuk kontrak karya, melainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Itu juga tidak bisa ditawar, itu harus, jika perpanjang lagi, maka bukan kontrak karya lagi tapi IUP," tegas Sukhyar.
Sukhyar menerangkan, dengan berubahnya bentuk perjanjian menjadi IUP, maka kedaulatan negara berada di atas segalanya. Sehingga pemerintah dapat menentukan sesuka hati peraturan yang diberlakukan untuk Freeport.
"Kita mau naikkan royalti, divestasi saham, bahkan sampai kurangi produksi Freeport atau cabut izinnya itu terserah pemerintah, kedaulatan negara di atas, kalau kontrak karya posisi pemerintah dan Freeport sama, keduanya harus patuhi isi kontrak," tutupnya.
Namun terkait perpanjangan kontrak Freeport ini, sebelumnya Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, kewenangan perpanjangan kontrak ini ada di tangan pemerintahan baru.
"Jadi kewenangan bukan pada pemerintah sekarang. Jadi pemerintah yang akan datang atau pemerintah yang akan datang lagi," jelas pria yang akrab disapa CT ini.
CT mengatakan, terkait dengan renegosiasi kontrak Freeport, saat ini pembahasan masih terus dilakukan pemerintah, dan banyak poin yang dibahas.
★ detik
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.