Dinas Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) harus dapat memantau para pengguna internet yang melakukan
penipuan melalui jaringan internet, karena modus operandi tersebut jelas
merugikan masyarakat.
Jakarta � "Pelaku penipuan yang menggunakan perangkat lunak dan melalui dunia maya
ini harus diberantas habis," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera
Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan, SH di Medan, Minggu (23/12). Hal
tersebut diutarakan Pedastren menanggapi pelaku penipuan yang
menggunakan jaringan internet.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengamankan 47 warga negara asing yang diduga pelaku penipuan melalui jaringan internet di sebuah rumah di Komplek Taman Malibu Indah, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (19/12) malam.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit yang diduga digunakan dalam aksi penipuan itu.
Praktik penipuan antarnegara melalui internet tersebut diduga dikoordinir seorang WNA asal China dan dikendalikan dari Jakarta.
Pedastaren mengatakan, penipuan yang menggunakan internet itu harus diberantas, karena bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga meresahkan negara.
Oleh karena itu aparat kepolisian yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo harus mengusut tuntas pelaku penipuan lainnya menggunakan internet dan kemungkinan masih banyak bersembunyi di Kota Medan.
"Penipuan menggunakan internet itu, diduga masih banyak beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Medan," ucap Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren menambahkan, penipuan dengan menggunakan internet yang memiliki jaringan internasional, tidak hanya beroperasi di Kota Medan berpenduduk 2,5 juta jiwa itu, tetapi juga di kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bali dan lainnya.
Para sindikat penipuan melalui internet yang dikoordinir orang asing itu, diduga memiliki backing atau orang kuat, karena kegiatan mereka sulit terpantau aparat kepolisian.
"Kegiatan penipuan yang dilakukan orang asing itu, juga memiliki jaringan yang cukup rapi, dan sulit untuk ditembus. Petugas kepolisian yang berhasil menangkap 47 orang asing itu, setelah melakukan kerja keras dan pamantauan yang cukup lama," ucap Pedastaren.
Dia mengatakan, menangkap orang asing itu, tidaklah mudah dan memerlukan kesabaran yang cukup tinggi. Disamping itu, juga perlu kerja sama dengan masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan jaringan penipuan internasional menggunakan internet itu, diduga telah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini aparat berhasil mengamankan dan "menggulung" puluhan orang asing tersebut.
"Keberhasilan yang dilakukan Polda Sumut mengamankan 47 warga negara asing tersebut, perlu diberikan apresiasi dan penghormatan dengan pemberian kenaikan pangkat kepada personel polisi yang berjasa itu," kata Pedastaren.
Ilustrasi |
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengamankan 47 warga negara asing yang diduga pelaku penipuan melalui jaringan internet di sebuah rumah di Komplek Taman Malibu Indah, Kecamatan Medan Polonia pada Rabu (19/12) malam.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita puluhan telepon seluler dan telepon satelit yang diduga digunakan dalam aksi penipuan itu.
Praktik penipuan antarnegara melalui internet tersebut diduga dikoordinir seorang WNA asal China dan dikendalikan dari Jakarta.
Pedastaren mengatakan, penipuan yang menggunakan internet itu harus diberantas, karena bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga meresahkan negara.
Oleh karena itu aparat kepolisian yang bekerja sama dengan Dinas Kominfo harus mengusut tuntas pelaku penipuan lainnya menggunakan internet dan kemungkinan masih banyak bersembunyi di Kota Medan.
"Penipuan menggunakan internet itu, diduga masih banyak beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Medan," ucap Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren menambahkan, penipuan dengan menggunakan internet yang memiliki jaringan internasional, tidak hanya beroperasi di Kota Medan berpenduduk 2,5 juta jiwa itu, tetapi juga di kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bali dan lainnya.
Para sindikat penipuan melalui internet yang dikoordinir orang asing itu, diduga memiliki backing atau orang kuat, karena kegiatan mereka sulit terpantau aparat kepolisian.
"Kegiatan penipuan yang dilakukan orang asing itu, juga memiliki jaringan yang cukup rapi, dan sulit untuk ditembus. Petugas kepolisian yang berhasil menangkap 47 orang asing itu, setelah melakukan kerja keras dan pamantauan yang cukup lama," ucap Pedastaren.
Dia mengatakan, menangkap orang asing itu, tidaklah mudah dan memerlukan kesabaran yang cukup tinggi. Disamping itu, juga perlu kerja sama dengan masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, keberadaan jaringan penipuan internasional menggunakan internet itu, diduga telah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini aparat berhasil mengamankan dan "menggulung" puluhan orang asing tersebut.
"Keberhasilan yang dilakukan Polda Sumut mengamankan 47 warga negara asing tersebut, perlu diberikan apresiasi dan penghormatan dengan pemberian kenaikan pangkat kepada personel polisi yang berjasa itu," kata Pedastaren.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.