💥 Bukti Kapasitas Industri Pertahanan Swasta KRI RHF 391, OPV pertama produksi PT DRU diluncurkan.(DRU)
PRESTASI membanggakan disuguhkan PT Daya Radar Utama (DRU). Perusahaan yang berbasis di Lampung tersebut sukses meluncurkan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) 90M dan OPV dalam tempo dua hari, yakni pada Rabu (18/09/2024) dan Jumat (20/09/2024). Capaian menunjukkan kapasitas industri galangan kapal swasta Tanah Air tidak jauh berbeda dengan PT PAL, karena sudah bisa dipercaya menggarap proyek kapal perang yang dianggap sekelas light fregat ini.
Prosesi ship-naming atau pemberian nama kapal dilakukan secara bersamaan, dengan dipimpin langsung Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, pada Jumat (20/9), di galangan PT DRU, di Lampung. Nama yang diberikan masing-masing adalah KRI Raja Haji Fisabilillah (RHF)-391 dan KRI Lukas Rumkorem (LRK)-392. Kedua tokoh yang dijadikan nama merupakan pahlawan nasional asal Melayu dan Papua.
Rencananya, kedua kapal OPV yang pembangunannya dimulai pada Agustus 2021 ini akan diperankan sebagai kapal kombatan sekaligus kapal patroli berkecepatan tinggi yang mampu beroperasi di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. Konstruksi kapal berdesain monohull ini dirancang untuk memiliki performance yang baik pada kecepatan tinggi, yakni sekitar 28 knot, maupun pada kecepatan jelajah sekitar 20 knot.
Kapal ini juga dilengkapi dua loading ramp untuk peluncuran RHIB (rigid hull inflatable boat) yang ditempatkan di bagian buritan dan satu helipad. Diproyeksikan kapal dengan desain berbasis fregat RE Martadina class (Sigma 10514) tersebut untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kapal Eskorta (Satkor) TNI AL.
Sebagai taringnya, kapal akan dilengkapi dengan meriam 76 mm dan 40 mm Leonardo, meriam 20 mm Escribano, decoy atau therma, dan surface to surface missile 2x4 launcher system Roketsan dengan rudal yang akan disematkan, Atamca. Untuk melengkapi persenjataan dan combat management system (CMS), pengadaannya akan dilakukan terpisah atau modelfitted for but not with(FFBNW).
Secara teoritis, seperti ditulis Bayu Pamungkas dalam Indomiliter.com edisi 18/09/2024, OPV dibuat untuk menjembatani gap antara kapal armada di Satuan Kapal Patroli (Satrol) dan kapal perang kelas korvet maupun fregat. Segmen sama juga tengah dibangun Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia. Namun jika dilihat dari spesifikasi sistem persenjataan yang terbilang gahar, OPV TNI AL ini layak disebut light fregat.
Muhammad Ali menjelaskan, pembangunan kapal OPV merupakan langkah strategis TNI AL untuk meningkatkan kapabilitas operasionalnya demi menghadapi dinamika ancaman maritim yang semakin kompleks. Menurut dia, program modernisasi alutsista ini sejalan dengan Rencana Strategis Jangka Panjang yang bertujuan untuk mewujudkan TNI AL modern, berdaya gentar di kawasan, dan berproyeksi global.
"Selain itu, pembangunan kapal OPV merupakan wujud kontribusi TNI Angkatan Laut dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri," ujar dia. Pembangunan kapal OPV 90M ini merupakan wujud kontribusi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laju perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutan Kabaranahan Kemhan yang dibacakan Staf Ahli Menhan bidang Politik Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Kosasih, diungkapkan bahwa pembangunan kapal OPV 90M merupakan bagian integral dari pembangunan sistem pertahanan negara,khususnya kekuatan TNI AL. Program ini sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan guna mendukung pemenuhan tugas TNI AL.
Kabaranahan Kemhan atas nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama dan kerja keras PT DRU dan Satuan Tugas Yekda dalam negeri Kapal OPV 90M, dan kemampuannya membangun kapal sesuai kontrak. Kabaranahan Kemhan pun berharap agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional, dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern sehingga mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri.
Adapun Direktur PT DRU John Wijanarko dalam sambutannya menyatakan bahwa PT DRU merupakan galangan kapal pertama yang diberi kepercayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membangun kapal OPV. Dengan persenjataan peperangan anti-serangan udara, permukaan laut, dan bawah air yang disematkan, kapal OPV tidak hanya memiliki fungsi sebagai kapal patroling force, tapi juga dapat dioperasikan menjadi kapal striking force untuk menambah kekuatan alutsista TNI AL.
Peran Swasta Setara BUMN Inhan
KRI LRK 392, OPV kedua (DRU)
Kepercayaan yang diberikan kepada PT DRU untuk membangun kapal perang sekelas OPV bisa dianggap sebagai tonggak sejarah baru industri pertahanan swasta nasional. Realitas ini menunjukkan mereka tidak lagi menjadi perusahaan tier 2 yang hanya dipercaya mengerjakan kontrak kapal patrol atau landing ship tank (LST) saja, tapi juga kapal perang yang lebih besar, yang selama ini hanya dinikmati PT PAL saja.
Bagaimana galangan kapal swasta bisa memiliki hak setara dengan BUMN Inhan? Bukankan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan hanya memberikan mandat lead integrator kepada BUMN Inhan saja, termasuk di dalamnya membuat alat utama menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Sedangkan perusahaan swasta hanya diberi porsi sebagai industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku.
Namun, monopoli BUMN Inhan berakhir bersamaan dengan keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lazim disebut UU Omnibus Law itu memperbolehkan perusahaan swasta menjadi lead integrator industri pertahanan. Selain memberi peran setara kepada perusahaan swasta, Omnibus Law juga memberikan kesempatan kepada investor asing masuk dalam sektor industri pertahanan.
Publikasi www.neliti.com yang berjudul "Perubahan Landasan Hukum Inudstri Pertahanan, UU Industri Pertahanan VS Omnibus" menjelaskan, UU Omnibus Law juga memberikan peran kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menentukan pihak-pihak swasta yang akan memproduksi alutsista tier 1, mengizinkan pihak lain menanamkan modal, serta perizinan kegiatan lain yang dijelaskan pada UU Omnibus Law.
Sebagai konsekuensi pemberian peran lebih kepada Kemhan, berdasar pasal 74 ayat 2 UU Omnibus Law, ada penghapusan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam menentukan pemenuhan alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara, serta keamanan dan ketertiban masyarakat atau alpahankam. Sebelumnya, KKIP memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemerintahan kebutuhan alutsista dan memberikan pertimbangan atas pemasarannya.
Dengan demikian, perubahan regulasi yang terjadi dengan keluarnya UU Omnibus Law adalah pemberian kewenangan sangat kuat kepada Kemhan untuk menentukan arah pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional. Kemhan memegang peran krusial mengontrol industri pertahanan dari hulu ke hilir, dan memberikan persetujuan dan izin industri pertahanan.
Terbitnya UU Omnibus Law memang banyak pro-kontra publik. Namun dari sisi positif, kehadirannya diharapkan membuka peluang industri pertahanan mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, memenuhi kwalitas dan kwantitas alutsista sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman, dan membangun deterrence effect terhadap negara lain.
Dinamika politik yang terjadi memaksa UU Omnibus Law dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Apakah ada dampaknya terhadap industri pertahanan swasta?
Dalam artikel "Pentingnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 0 Desember 2022 dalam Pembinaan Industri Pertahanan Indonesia" yang dirilis www.kemhan.go.id, dijelaskan bahwa di sektor industri pertahanan, Perppu Cipta Kerja memberikan peluang sama kepada BUMN Inhan maupun perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam kegiatan produksi alat utama dalam industri pertahanan, di mana sebelumnya kegiatan produksi alat utama hanya dilakukan BUMN Inhan.
Dikatakan, pemberian peluang yang sama diharapkan akan memacu persaingan yang sehat dan kompetitif, terbangun kerja sama yang baik antar-industri pertahanan dalam mendukung pembangunan kekuatan pertahanan aspek alat utama sistem senjata atau alutsista. Selain itu, Perppu juga memberikan kesempatan adanya proses transfer of technology (ToT) dalam bentuk investasi dari luar negeri.
Langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang dinamis dan progresif terhadap kemampuan industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri dan membangun kemampuan kompetisi di pasar internasional. Kerja sama antar-industri pertahanan Indonesia dengan perusahaan internasional diharapkan bisa membawa industri pertahanan nasional masuk dalam jaringan penyedia dan rantai pasok internasional.
Peran lebih yang diberikan UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja seiring dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Seperti termuat dalam rilis "Menhan Prabowo Dorong Industri Pertahanan Dalam Negeri Jalankan Manajemen yang Baik" yang dirilis www.kemhan.go.id, pada 2 Februari 2022, dipaparkan bahwa Prabowo mengaku telah mendapat instruksi Presiden Jokowi untuk membesarkan industri pertahanan Indonesia secara keseluruhan.
Presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024 ini menegaskan bahwa industri pertahanan dalam negeri adalah kebanggaan rakyat Indonesia. Untuk itu pemerintah senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri pertahanan, dari segi pemasaran maupun teknologi.
Salah satu bentuk dukungan adalah memaksimalkan ToT dan offset dalam akuisisi alutsista dari negara lain. Di lain pihak, Prabowo meminta industri pertahanan dalam negeri juga perlu senantiasa menyadari bahwa mereka adalah kebanggaan bangsa Indonesia, dan masyarakat mengharapkan kinerja terbaik mereka.
Menunggu Tantangan Lebih Besar
Kapal BHO (Ocean Going) 105 produksi PT Palindo Marine (Kemhan)
Keberhasilan PT DRU menggarap dua kapal OPV untuk TNI AL membuktikan bahwa galangan kapal swasta nasional sudah tidak bisa dianggap sebelah mata. Jika sebelumnya mereka hanya diberi kesempatan membangun kapal landing ship tank (LST) atau kapal cepat rudal (KCR), kapasitas yang ditunjukkan PT DRU menegaskan bahwa galangan kapal swasta pun siap menerima tantangan baru menggarap kapal perang lebih besar.
Bahkan kasak-kusuk di dunia maya, perusahaan yang sebelumnya bernama Noahtu Shipyard tersebut diincar Fincantieri menggarap kapal PPA kelas Paolo Thaon Di Revel jika Indonesia menambah pemesanan kapal tersebut untuk batch 2. Hal tersebut terungkap dalam wawancara CEO Fincantieri dengan CNN. Disebutkan bahwa galangan kapal terkemuka asal Italia itu mendekati galangan kapal lokal Indonesia. Selain PT DRU, perusahaan swasta lain yang didekati adalah PT Batamec, Batam.
Proyek kapal perang jenis littoral combat ship (LCS) Maharaja Lela yang dibangun perusahaan kebanggaan Malaysia, Bousted Naval Shipyard bisa dijadikan perbandingan kapabiltas PT DRU dalam mengerjakan kapal perang. Sejak peletakan LUNAS pada 2016, karena berbagai sebab -termasuk korupsi di dalamnya, kapal tersebut baru diproyeksikan kelar pada 2026 nanti. Artinya, perusahaan yang kini berganti nama menjadi Lumut Naval Shipyard Sdn Bhd (LUNAS) itu membutuhkan waktu 10 tahun untuk menggarap satu kapal.
Di sisi lain, capaian PT DRU memperkuat kepercayaan diri Kemhan atau TNI AL untuk memberikan tugas pembangunan kapal perang tidak hanya kepada PT PAL Surabaya saja, tapi kepada galangan kapal swasta. Dengan demikian, Indonesia memiliki opsi lebih banyak untuk mengakselerasi pembangunan alutsista, terutama kapal perang, untuk mengejar target minimal dan memperkuat pertahahan matra.
Keputusan Kemhan dan TNI AL memberikan kepercayaan kepada PT DRU menggarap kapal OPV merupakan implementasi UU Omnibus Law/pembinaan kongkret agar galangan kapal swasta bisa belajar dan berkembang, serta untuk mewujudkan kemandirian industri pertahanan Tanah Air.
Selain membutuhkan perhitungan matang, langkah ini juga diiringi keberanian dari para decision maker memberikan kontrak proyek OPV kepada PT DRU yang merupakan galangan kapal swasta pertama yang dipercaya membangun kapal OPV. Keputusan itu bisa dianggap sebagai test case, apakah galangan kapal swasta nasional mampu mendapatkan tugas tersebut atau tidak. Hasilnya bisa terbilang memuaskan.
Jika dilihat dari record, PT DRU memang layak diberi kepercayaan membangun kapal sekelas OPV, bahkan tidak mungkin diberi kontrak membangun kapal fregat mengingat kapasitas PT PAL sudah overload. Secara hitam putih, perusahaan yang beralamat Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara KM 12, Kec Panjang, Kota Bandar Lampung itu sudah menjalani Uji Sertifikasi Fasilitas Galangan oleh Tim IMSA (Indonesian Military Seawothiness Authority) dan telah mendapat CoA (Certificate of Approval) dari Puslaik Kemhan RI.
Laporan www.airspace-review berjudul "Mengenal PT Daya Radar Utama, Produsen Kapal Asal Lampung" memaparkan, PT DRU yang telah berdiri sejak 1972 dan pindah ke Lampung pada 2008, tercatat telah memiliki portofolio membangun sekitar 350 unit kapal dengan berbagai tipe dan ukuran, mulai dari roll on roll off (RORO),cargo vessel, tanker, patrol vessel, navy, fast patrol boat, tug boat, offshore, hinggaspeed boat.
Di antara jenis kapal yang dibangun adalah LST atau kapal angkut tank sepanjang 120 M untuk TNI AL, kapal patroli seperti untuk Polisi Air, Kapal Pengawas Perikanan (Fisheries Patrol Vessel) (60 M) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan kapal Indonesia Coast Guard (61) untuk Bakamla RI. Untuk jenis LST, produknya antara lain KRI Teluk Bintuni-520 yang mampu berlayar di laut selama 20 hari. Kapal angkut ini memiliki kemampuan mengangkut 10 unit main battle tank (MBT) Leopard 2A4 berbobot 62,5 ton, mampu membawa 400 personel dan dilengkapi dua helipad.
Bukan hanya PT DRU yang memiliki kapasitas membangun kapal perang. Indonesia juga memiliki banyak galangan swasta lain, termasuk di antaranya sudah sering diberi kesempatan menggarap berbagai jenis kapal untuk TNI AL. Perusahaan dimaksud antara lain PT Palindo Marine, PT Bandar Abadi Shipyard, Karimun Anugerah Abadi, PT Citra Shipyard, PT Batamec, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Lundin Industry Invest, PT Tesco Indomaritim, PT Caputra Mitra Sejati, PT Infinity Global Mandiri, PT Republik Palindo, dan PT Steadfast Marine.
PT Palindo Marine, misalnya, tercatat sudah mengerjakan beberapa Kapal Cepat Rudal (KCR) Clurit Class, Kapal Patroli type PC 40M KRI Pari Class. Selain itu, perusahaan berbasis di Batam itu juga sukses membangun Kapal OPV KN Tanjung Datu untuk Bakamla, Kapal Pengawas Tipe C untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kapal SAR 50-60 meter dan Kapal SAR 40 meter untuk Basarnas. Selanjutnya tinggal bagaimana Kemhan memberikan kepercayaan kepada mereka dengan memberikan kontrak pembangunan kapal perang dengan kapasitas lebih besar dari yang mereka terima sebelumnya.
Teranyar, PT Palindo Marine sukses menyelesaikan pembangunan kapal Bantu Hidro Oseanografi (BHO) Ocean Going sepanjang 105 meter. Peluncuran kapal tersebut telah dilakukan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi Mayjen TNI Steverly Parengkuan dan Wakil Komando Pusat Hidro Oseanografi TNI AL Laksamana TNI Rony Saleh pada Selasa (24/09/2024), di galangan kapal PT Palindo Marine di Kota Batam. Rencanannya, kapal BHO Ocean Going akan dibuat dua buah.
Dalam pembangunan yang dilakukan sejak September 2023, perusahaan mendapat bagian pengerjaan rangka dan badan kapal, serta instalasi mesin. Selanjutnya untuk pengerjaan instalasi peralatan survey, deteksi, dan pemetaan, pengadaannya oleh Kemhan diberikan kepada Abeking Rasmussen di Jerman. Untuk instalasi, setting to work hingga finalisasi kapal akan dibawa ke Jerman. Komandan Pushidrosakl Laksamana Madya TNI Budi Purwanto meyakinkan kapal kerja sama PT Palindo Marine dan Abeking Rasmussen akan lebih canggih dibanding KRI Spica-934 dan KRI Rigel-933 buatan OCEA, Les Sables d’Olonne, Prancis. (*) (hdr)
PRESTASI membanggakan disuguhkan PT Daya Radar Utama (DRU). Perusahaan yang berbasis di Lampung tersebut sukses meluncurkan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) 90M dan OPV dalam tempo dua hari, yakni pada Rabu (18/09/2024) dan Jumat (20/09/2024). Capaian menunjukkan kapasitas industri galangan kapal swasta Tanah Air tidak jauh berbeda dengan PT PAL, karena sudah bisa dipercaya menggarap proyek kapal perang yang dianggap sekelas light fregat ini.
Prosesi ship-naming atau pemberian nama kapal dilakukan secara bersamaan, dengan dipimpin langsung Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, pada Jumat (20/9), di galangan PT DRU, di Lampung. Nama yang diberikan masing-masing adalah KRI Raja Haji Fisabilillah (RHF)-391 dan KRI Lukas Rumkorem (LRK)-392. Kedua tokoh yang dijadikan nama merupakan pahlawan nasional asal Melayu dan Papua.
Rencananya, kedua kapal OPV yang pembangunannya dimulai pada Agustus 2021 ini akan diperankan sebagai kapal kombatan sekaligus kapal patroli berkecepatan tinggi yang mampu beroperasi di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia. Konstruksi kapal berdesain monohull ini dirancang untuk memiliki performance yang baik pada kecepatan tinggi, yakni sekitar 28 knot, maupun pada kecepatan jelajah sekitar 20 knot.
Kapal ini juga dilengkapi dua loading ramp untuk peluncuran RHIB (rigid hull inflatable boat) yang ditempatkan di bagian buritan dan satu helipad. Diproyeksikan kapal dengan desain berbasis fregat RE Martadina class (Sigma 10514) tersebut untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kapal Eskorta (Satkor) TNI AL.
Sebagai taringnya, kapal akan dilengkapi dengan meriam 76 mm dan 40 mm Leonardo, meriam 20 mm Escribano, decoy atau therma, dan surface to surface missile 2x4 launcher system Roketsan dengan rudal yang akan disematkan, Atamca. Untuk melengkapi persenjataan dan combat management system (CMS), pengadaannya akan dilakukan terpisah atau modelfitted for but not with(FFBNW).
Secara teoritis, seperti ditulis Bayu Pamungkas dalam Indomiliter.com edisi 18/09/2024, OPV dibuat untuk menjembatani gap antara kapal armada di Satuan Kapal Patroli (Satrol) dan kapal perang kelas korvet maupun fregat. Segmen sama juga tengah dibangun Malaysia, Thailand, Singapura dan Australia. Namun jika dilihat dari spesifikasi sistem persenjataan yang terbilang gahar, OPV TNI AL ini layak disebut light fregat.
Muhammad Ali menjelaskan, pembangunan kapal OPV merupakan langkah strategis TNI AL untuk meningkatkan kapabilitas operasionalnya demi menghadapi dinamika ancaman maritim yang semakin kompleks. Menurut dia, program modernisasi alutsista ini sejalan dengan Rencana Strategis Jangka Panjang yang bertujuan untuk mewujudkan TNI AL modern, berdaya gentar di kawasan, dan berproyeksi global.
"Selain itu, pembangunan kapal OPV merupakan wujud kontribusi TNI Angkatan Laut dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri," ujar dia. Pembangunan kapal OPV 90M ini merupakan wujud kontribusi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam mendukung kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan laju perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam sambutan Kabaranahan Kemhan yang dibacakan Staf Ahli Menhan bidang Politik Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan Mayjen TNI Kosasih, diungkapkan bahwa pembangunan kapal OPV 90M merupakan bagian integral dari pembangunan sistem pertahanan negara,khususnya kekuatan TNI AL. Program ini sesuai dengan perencanaan strategis yang telah ada, yang bertujuan untuk memenuhi jumlah minimal kapal yang bisa dioperasikan guna mendukung pemenuhan tugas TNI AL.
Kabaranahan Kemhan atas nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengapresiasi kerja sama dan kerja keras PT DRU dan Satuan Tugas Yekda dalam negeri Kapal OPV 90M, dan kemampuannya membangun kapal sesuai kontrak. Kabaranahan Kemhan pun berharap agar industri pertahanan dalam negeri, dalam hal ini galangan kapal nasional, dapat meningkatkan kemampuan untuk mampu berkompetisi di pasar global melalui peningkatan kapasitas produksi, manajemen, serta teknologi modern sehingga mampu bersaing dengan kompetitor luar negeri.
Adapun Direktur PT DRU John Wijanarko dalam sambutannya menyatakan bahwa PT DRU merupakan galangan kapal pertama yang diberi kepercayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk membangun kapal OPV. Dengan persenjataan peperangan anti-serangan udara, permukaan laut, dan bawah air yang disematkan, kapal OPV tidak hanya memiliki fungsi sebagai kapal patroling force, tapi juga dapat dioperasikan menjadi kapal striking force untuk menambah kekuatan alutsista TNI AL.
Peran Swasta Setara BUMN Inhan
KRI LRK 392, OPV kedua (DRU)
Kepercayaan yang diberikan kepada PT DRU untuk membangun kapal perang sekelas OPV bisa dianggap sebagai tonggak sejarah baru industri pertahanan swasta nasional. Realitas ini menunjukkan mereka tidak lagi menjadi perusahaan tier 2 yang hanya dipercaya mengerjakan kontrak kapal patrol atau landing ship tank (LST) saja, tapi juga kapal perang yang lebih besar, yang selama ini hanya dinikmati PT PAL saja.
Bagaimana galangan kapal swasta bisa memiliki hak setara dengan BUMN Inhan? Bukankan UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan hanya memberikan mandat lead integrator kepada BUMN Inhan saja, termasuk di dalamnya membuat alat utama menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama. Sedangkan perusahaan swasta hanya diberi porsi sebagai industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), serta industri bahan baku.
Namun, monopoli BUMN Inhan berakhir bersamaan dengan keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang lazim disebut UU Omnibus Law itu memperbolehkan perusahaan swasta menjadi lead integrator industri pertahanan. Selain memberi peran setara kepada perusahaan swasta, Omnibus Law juga memberikan kesempatan kepada investor asing masuk dalam sektor industri pertahanan.
Publikasi www.neliti.com yang berjudul "Perubahan Landasan Hukum Inudstri Pertahanan, UU Industri Pertahanan VS Omnibus" menjelaskan, UU Omnibus Law juga memberikan peran kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menentukan pihak-pihak swasta yang akan memproduksi alutsista tier 1, mengizinkan pihak lain menanamkan modal, serta perizinan kegiatan lain yang dijelaskan pada UU Omnibus Law.
Sebagai konsekuensi pemberian peran lebih kepada Kemhan, berdasar pasal 74 ayat 2 UU Omnibus Law, ada penghapusan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam menentukan pemenuhan alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara, serta keamanan dan ketertiban masyarakat atau alpahankam. Sebelumnya, KKIP memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemerintahan kebutuhan alutsista dan memberikan pertimbangan atas pemasarannya.
Dengan demikian, perubahan regulasi yang terjadi dengan keluarnya UU Omnibus Law adalah pemberian kewenangan sangat kuat kepada Kemhan untuk menentukan arah pembangunan kemandirian industri pertahanan nasional. Kemhan memegang peran krusial mengontrol industri pertahanan dari hulu ke hilir, dan memberikan persetujuan dan izin industri pertahanan.
Terbitnya UU Omnibus Law memang banyak pro-kontra publik. Namun dari sisi positif, kehadirannya diharapkan membuka peluang industri pertahanan mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri, memenuhi kwalitas dan kwantitas alutsista sesuai dengan karakteristik kewilayahan dan potensi ancaman, dan membangun deterrence effect terhadap negara lain.
Dinamika politik yang terjadi memaksa UU Omnibus Law dicabut. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Apakah ada dampaknya terhadap industri pertahanan swasta?
Dalam artikel "Pentingnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 0 Desember 2022 dalam Pembinaan Industri Pertahanan Indonesia" yang dirilis www.kemhan.go.id, dijelaskan bahwa di sektor industri pertahanan, Perppu Cipta Kerja memberikan peluang sama kepada BUMN Inhan maupun perusahaan swasta untuk ikut berperan dalam kegiatan produksi alat utama dalam industri pertahanan, di mana sebelumnya kegiatan produksi alat utama hanya dilakukan BUMN Inhan.
Dikatakan, pemberian peluang yang sama diharapkan akan memacu persaingan yang sehat dan kompetitif, terbangun kerja sama yang baik antar-industri pertahanan dalam mendukung pembangunan kekuatan pertahanan aspek alat utama sistem senjata atau alutsista. Selain itu, Perppu juga memberikan kesempatan adanya proses transfer of technology (ToT) dalam bentuk investasi dari luar negeri.
Langkah ini diharapkan membawa dampak positif yang dinamis dan progresif terhadap kemampuan industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan pengguna dalam negeri dan membangun kemampuan kompetisi di pasar internasional. Kerja sama antar-industri pertahanan Indonesia dengan perusahaan internasional diharapkan bisa membawa industri pertahanan nasional masuk dalam jaringan penyedia dan rantai pasok internasional.
Peran lebih yang diberikan UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja seiring dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Seperti termuat dalam rilis "Menhan Prabowo Dorong Industri Pertahanan Dalam Negeri Jalankan Manajemen yang Baik" yang dirilis www.kemhan.go.id, pada 2 Februari 2022, dipaparkan bahwa Prabowo mengaku telah mendapat instruksi Presiden Jokowi untuk membesarkan industri pertahanan Indonesia secara keseluruhan.
Presiden terpilih pada Pemilihan Presiden 2024 ini menegaskan bahwa industri pertahanan dalam negeri adalah kebanggaan rakyat Indonesia. Untuk itu pemerintah senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri pertahanan, dari segi pemasaran maupun teknologi.
Salah satu bentuk dukungan adalah memaksimalkan ToT dan offset dalam akuisisi alutsista dari negara lain. Di lain pihak, Prabowo meminta industri pertahanan dalam negeri juga perlu senantiasa menyadari bahwa mereka adalah kebanggaan bangsa Indonesia, dan masyarakat mengharapkan kinerja terbaik mereka.
Menunggu Tantangan Lebih Besar
Kapal BHO (Ocean Going) 105 produksi PT Palindo Marine (Kemhan)
Keberhasilan PT DRU menggarap dua kapal OPV untuk TNI AL membuktikan bahwa galangan kapal swasta nasional sudah tidak bisa dianggap sebelah mata. Jika sebelumnya mereka hanya diberi kesempatan membangun kapal landing ship tank (LST) atau kapal cepat rudal (KCR), kapasitas yang ditunjukkan PT DRU menegaskan bahwa galangan kapal swasta pun siap menerima tantangan baru menggarap kapal perang lebih besar.
Bahkan kasak-kusuk di dunia maya, perusahaan yang sebelumnya bernama Noahtu Shipyard tersebut diincar Fincantieri menggarap kapal PPA kelas Paolo Thaon Di Revel jika Indonesia menambah pemesanan kapal tersebut untuk batch 2. Hal tersebut terungkap dalam wawancara CEO Fincantieri dengan CNN. Disebutkan bahwa galangan kapal terkemuka asal Italia itu mendekati galangan kapal lokal Indonesia. Selain PT DRU, perusahaan swasta lain yang didekati adalah PT Batamec, Batam.
Proyek kapal perang jenis littoral combat ship (LCS) Maharaja Lela yang dibangun perusahaan kebanggaan Malaysia, Bousted Naval Shipyard bisa dijadikan perbandingan kapabiltas PT DRU dalam mengerjakan kapal perang. Sejak peletakan LUNAS pada 2016, karena berbagai sebab -termasuk korupsi di dalamnya, kapal tersebut baru diproyeksikan kelar pada 2026 nanti. Artinya, perusahaan yang kini berganti nama menjadi Lumut Naval Shipyard Sdn Bhd (LUNAS) itu membutuhkan waktu 10 tahun untuk menggarap satu kapal.
Di sisi lain, capaian PT DRU memperkuat kepercayaan diri Kemhan atau TNI AL untuk memberikan tugas pembangunan kapal perang tidak hanya kepada PT PAL Surabaya saja, tapi kepada galangan kapal swasta. Dengan demikian, Indonesia memiliki opsi lebih banyak untuk mengakselerasi pembangunan alutsista, terutama kapal perang, untuk mengejar target minimal dan memperkuat pertahahan matra.
Keputusan Kemhan dan TNI AL memberikan kepercayaan kepada PT DRU menggarap kapal OPV merupakan implementasi UU Omnibus Law/pembinaan kongkret agar galangan kapal swasta bisa belajar dan berkembang, serta untuk mewujudkan kemandirian industri pertahanan Tanah Air.
Selain membutuhkan perhitungan matang, langkah ini juga diiringi keberanian dari para decision maker memberikan kontrak proyek OPV kepada PT DRU yang merupakan galangan kapal swasta pertama yang dipercaya membangun kapal OPV. Keputusan itu bisa dianggap sebagai test case, apakah galangan kapal swasta nasional mampu mendapatkan tugas tersebut atau tidak. Hasilnya bisa terbilang memuaskan.
Jika dilihat dari record, PT DRU memang layak diberi kepercayaan membangun kapal sekelas OPV, bahkan tidak mungkin diberi kontrak membangun kapal fregat mengingat kapasitas PT PAL sudah overload. Secara hitam putih, perusahaan yang beralamat Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara KM 12, Kec Panjang, Kota Bandar Lampung itu sudah menjalani Uji Sertifikasi Fasilitas Galangan oleh Tim IMSA (Indonesian Military Seawothiness Authority) dan telah mendapat CoA (Certificate of Approval) dari Puslaik Kemhan RI.
Laporan www.airspace-review berjudul "Mengenal PT Daya Radar Utama, Produsen Kapal Asal Lampung" memaparkan, PT DRU yang telah berdiri sejak 1972 dan pindah ke Lampung pada 2008, tercatat telah memiliki portofolio membangun sekitar 350 unit kapal dengan berbagai tipe dan ukuran, mulai dari roll on roll off (RORO),cargo vessel, tanker, patrol vessel, navy, fast patrol boat, tug boat, offshore, hinggaspeed boat.
Di antara jenis kapal yang dibangun adalah LST atau kapal angkut tank sepanjang 120 M untuk TNI AL, kapal patroli seperti untuk Polisi Air, Kapal Pengawas Perikanan (Fisheries Patrol Vessel) (60 M) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan kapal Indonesia Coast Guard (61) untuk Bakamla RI. Untuk jenis LST, produknya antara lain KRI Teluk Bintuni-520 yang mampu berlayar di laut selama 20 hari. Kapal angkut ini memiliki kemampuan mengangkut 10 unit main battle tank (MBT) Leopard 2A4 berbobot 62,5 ton, mampu membawa 400 personel dan dilengkapi dua helipad.
Bukan hanya PT DRU yang memiliki kapasitas membangun kapal perang. Indonesia juga memiliki banyak galangan swasta lain, termasuk di antaranya sudah sering diberi kesempatan menggarap berbagai jenis kapal untuk TNI AL. Perusahaan dimaksud antara lain PT Palindo Marine, PT Bandar Abadi Shipyard, Karimun Anugerah Abadi, PT Citra Shipyard, PT Batamec, PT Dok Kodja Bahari, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Lundin Industry Invest, PT Tesco Indomaritim, PT Caputra Mitra Sejati, PT Infinity Global Mandiri, PT Republik Palindo, dan PT Steadfast Marine.
PT Palindo Marine, misalnya, tercatat sudah mengerjakan beberapa Kapal Cepat Rudal (KCR) Clurit Class, Kapal Patroli type PC 40M KRI Pari Class. Selain itu, perusahaan berbasis di Batam itu juga sukses membangun Kapal OPV KN Tanjung Datu untuk Bakamla, Kapal Pengawas Tipe C untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kapal SAR 50-60 meter dan Kapal SAR 40 meter untuk Basarnas. Selanjutnya tinggal bagaimana Kemhan memberikan kepercayaan kepada mereka dengan memberikan kontrak pembangunan kapal perang dengan kapasitas lebih besar dari yang mereka terima sebelumnya.
Teranyar, PT Palindo Marine sukses menyelesaikan pembangunan kapal Bantu Hidro Oseanografi (BHO) Ocean Going sepanjang 105 meter. Peluncuran kapal tersebut telah dilakukan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi Mayjen TNI Steverly Parengkuan dan Wakil Komando Pusat Hidro Oseanografi TNI AL Laksamana TNI Rony Saleh pada Selasa (24/09/2024), di galangan kapal PT Palindo Marine di Kota Batam. Rencanannya, kapal BHO Ocean Going akan dibuat dua buah.
Dalam pembangunan yang dilakukan sejak September 2023, perusahaan mendapat bagian pengerjaan rangka dan badan kapal, serta instalasi mesin. Selanjutnya untuk pengerjaan instalasi peralatan survey, deteksi, dan pemetaan, pengadaannya oleh Kemhan diberikan kepada Abeking Rasmussen di Jerman. Untuk instalasi, setting to work hingga finalisasi kapal akan dibawa ke Jerman. Komandan Pushidrosakl Laksamana Madya TNI Budi Purwanto meyakinkan kapal kerja sama PT Palindo Marine dan Abeking Rasmussen akan lebih canggih dibanding KRI Spica-934 dan KRI Rigel-933 buatan OCEA, Les Sables d’Olonne, Prancis. (*) (hdr)
⚓️ sindonews
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.