75% menggunakan tanah reklamasi Sebagian besar lahan yang digunakan untuk pembangunan Terminal 3 Bandara Juanda dengan luas 6.000 hektar nantinya akan menggunakan tanah reklamasi. Hanya 2.000 hektar yang dibangun di atas lahan milik Bandara Juanda.
Menurut rencana, Terminal 3 tersebut akan berada di sisi timur Terminal 1. Lokasinya yang menjorok ke laut membuat proyek tersebut menerapkan konsep reklamasi pantai. Terminal 3 ini nantinya juga akan diapit dua landasan pacu dan dilengkapi dengan 164 garbarata atau pintu menuju pesawat.
Dengan kapasitas itu, Terminal 3 diproyeksikan bisa menampung sekitar 70 juta orang per tahun. Secara keseluruhan, daya tampung Bandara Juanda nantinya bisa mencapai angka 150 juta penumpang per tahun.
Untuk merealisasikan proyek ini, total biaya yang dikeluarkan ditaksir mencapai Rp8 triliun. “Perluasan itu bertujuan meningkatkan layanan jasa penerbangan kepada masyarakat,” jelas General Manager PT Angkasa Pura I Juanda, Yuwono.
Dari sisi dokumen, proyek tersebut sudah menyelesaikan perizinan dan prosedur administrasi di tingkat daerah maupun provinsi. Kini, prosedur administrasi hanya menyisakan izin dari pusat. “Kabar terakhir, bola berada di pusat,” sambung Yuwono.
Menurut rencana, Terminal 3 tersebut akan berada di sisi timur Terminal 1. Lokasinya yang menjorok ke laut membuat proyek tersebut menerapkan konsep reklamasi pantai. Terminal 3 ini nantinya juga akan diapit dua landasan pacu dan dilengkapi dengan 164 garbarata atau pintu menuju pesawat.
Dengan kapasitas itu, Terminal 3 diproyeksikan bisa menampung sekitar 70 juta orang per tahun. Secara keseluruhan, daya tampung Bandara Juanda nantinya bisa mencapai angka 150 juta penumpang per tahun.
Untuk merealisasikan proyek ini, total biaya yang dikeluarkan ditaksir mencapai Rp8 triliun. “Perluasan itu bertujuan meningkatkan layanan jasa penerbangan kepada masyarakat,” jelas General Manager PT Angkasa Pura I Juanda, Yuwono.
Dari sisi dokumen, proyek tersebut sudah menyelesaikan perizinan dan prosedur administrasi di tingkat daerah maupun provinsi. Kini, prosedur administrasi hanya menyisakan izin dari pusat. “Kabar terakhir, bola berada di pusat,” sambung Yuwono.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.