skip to main |
skip to sidebar
15.15
abarky
BRTI Digugat Rp 688 Miliar
Jakarta - Entah sampai kapan drama kasus pencurian
pulsa memasuki episode final. Yang pasti, belum lagi pengusutan kasus
yang disebut-sebut merugikan pelanggan hingga Rp 1 triliun itu rampung
dan menetapkan siapa tersangkanya, kini muncul lagi episode baru.
Episode
yang dimaksud adalah dilayangkannya gugatan dua perusahaan Content
Provider (CP) -- PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilian --
kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan ancaman ganti rugi hingga RP 688,4 miliar.
Melihat kondisi yang ada, Menkominfo Tifatul Sembiring pun diminta keluar dari sarangnya untuk membereskan keadaan.
"Ini
saya harap menteri (Tifatul Sembiring-red.) harus turun tangan. Bisa
dengan memanggil BRTI dan perwakilan dari industri CP itu sendiri
beserta asosiasi yang menaunginya. Pak menteri harus meng-clear-kan
masalah gugatan ini, tunjukkan kalau ia punya wibawa," tegas Direktur
Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi
(LPPMI) Kamilov Sagala.
"BRTI kan perwakilannya Menkominfo juga. Nah, Pak menteri gimana nih, wakilnya di situ (BRTI-red.) juga kena masalah," imbuhnya, kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
Kamilov
sendiri sejatinya menyayangkan kalangan industri dan regulator yang
tersangkut dalam gugatan di meja hijau. Seharusnya, mereka bisa
membicarakan masalah ini terlebih dahulu dengan kepala dingin sebelum
mengajukan gugatan.
"Kita kan ada yang namanya proses
mediasi. Harusnya duduk bareng, ketimbang sampai pengadilan, melelahkan,
dan belum tentu membuahkan hasil maksimal," lanjut Kamilov, yang juga
pernah duduk di jajaran BRTI ini.
"Menteri (Tifatul
Sembiring-red.) harusnya juga punya sensitivitas ke industri, jangan ke
Twitter melulu. Jadi rasanya perlu mendesak beliau untuk turun tangan
menangani industri telekomunikasi agar lebih baik lagi," pungkasnya.( ash / sha )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.