INILAH.COM, Jakarta - Kemenkominfo ingin agar semua data center sektor industri berada di dalam negeri. Ini demi mempermudah penegakan hukum.
Dalam menghadapi ASEAN Community 2015, Indonesia perlu lebih menyiapkan sarana dan infrastruktur teknologi dan komunikasi untuk mendukung perekonomian dan logistik. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyadari betul hal ini.
“Pergerakan arus barang di indonesia tinggi, tapi tak didukung infrastruktur,” demikian diungkapkan Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, di tengah pembahasan tentang teknologi informasi dan komunikasi untuk logistik, di Aula Kantor Kementian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).
"Peraturan tentang data center industri sedang digodok. Tujuan dibuatnya peraturan ini adalah supaya segala data dan data recovery perusahaan, semuanya berada di dalam negeri, bukan di luar. Akan ada peraturan pemerintahnya, tapi baru rancangan,” katanya.
Munurutnya, data center sektor industri dan perdagangan perlu berada di dalam negeri, karena ini akan mempermudah penegakan hukum. Jadi kalau ada penyelewengan dan pelanggaran yang berhubungan dengan uang atau transaksi, pemerintah akan lebih mudah melacaknya, dan tak perlu ke luar negeri. [mor]
• Inilah
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.