Pelaku
usaha pelayaran sangat berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Sea and Coast Guard dapat ditetapkan menjadi Peraturan
Pemerintah sebelum bergantinya pemerintahan saat ini dengan pemerintahan
baru hasil Pemilihan Presiden, 9 Juli 2014.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, mengatakan, RPP tersebut sudah
dinantikan pelaku usaha pelayaran untuk mengakhiri tumpang tindih
kewenangan penegakan hukum di laut.
"Kami berharap segera selesai. Kalau tidak, Indonesia belum memiliki
badan tunggal dalam penegakan hukum di laut," katanya.
Carmelita menjelaskan pentingnya RPP ini menjadi landasan dasar bagi
pemerintah untuk membentuk Badan Tunggal Sea and Coast Guard yang
representatif, sesuai amanat UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, badan tunggal tersebut diharapkan mampu memutus rantai
pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi seperti TNI Angkatan
Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut
dan Pantai (KPLP).
Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pernah
mengatakan bahwa pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai
bisa dilakukan pada tahun ini, seiring segera disahkannya RPP tentang
Indonesia Sea and Coast Guard.
Kemenhhub telah menyetujui penyelarasan beberapa pasal dalam RPP Sea and
Cost Guard yang selama ini menghambat proses penyusunan beleid RPP
tersebut.
UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan, pembentukan badan
tunggal Sea and Coast Guard memiliki batas waktu tiga tahun setelah
aturan itu keluar, yakni pada 2011. Namun, hingga tahun ini, RPP Sea and
Cost Guard masih terkatung-katung.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tri
Yuswoyo menjelaskan kesiapan pihaknya jika tahun ini RPP Sea and Coast
Guard disahkan. Tri berpendapat, domain keselamatan pelayaran berada di
KPLP, bukan di institusi yang lain.
Menurut Tri, selama ini masih banyak ego sektoral yang membelenggu
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, sehingga RPP Sea
and Cost Guard sulit dicetuskan pemerintah.
"Karena banyak ego sektoral, pihak Kemenhub sendiri sudah sering
melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan institusi agar RPP
ini bisa disahkan tahun ini," ujar Tri.
Cost Guard Indonesia bisa jadi akan menggabungkan beberapa institusi
menjadi badan tunggal yang kuat untuk mengamankan dan menjaga
keselamatan pelayaran Indonesia.Revisi Pasal 24 UU Perairan Indonesia, Bakorkamla Menjadi Bakamla Konsekuensi
dan tanggung jawab Indonesia sejak berlakunya Konvensi PBB tentang
Hukum Laut Tahun 1982 dan diterimanya konsep Negara Kesatuan RI sebagai
Negara Kepulauan dengan laus lautan mencapai 5,8 juta kilometer persegi
dan garis pantai sepanjang kurang lebih 81 ribu kilometer, serta
ditetapkannya alur laut kepulauan di Indonesia untuk mengakomodasi
kepentingan layar kapal asing yang akan berlayar di Zona Ekonomi
Eksklusif di perairan Indonesia adalah melakukan perlindungan terhadap
kemanan laut.
"Pengelolaan keamanan di laut Indonesia selama ini diselenggarakan oleh
13 instansi pemerintah yang memiliki strategi dan kebijakan yang
berbeda-beda, sehingga tidak terintegrasi dan satu komando," ujar Amir.
Hal tersebut, lanjut Amir, mengakibatkan terus meningkatnya ancaman
keamanan dan pelanggaran hukum di laut, sehingga mengganggu keamanan
perairan kawasan dan perbatasan antarnegara.
"Untuk itu perlu adanya perubahan konsep pengelolaan keamanan di laut
dari multi agency single task menjadi single agency multy task. Oleh
karenanya perlu memperkuat lembaga badan koordinasi keamanan laut
(Bakorkamla) menjadi badan keamanan laut (Bakamla) dengan merevisi Pasal
24 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia," ujar Menteri
Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, sebagai pengusul Revisi UU Perairan,
sebagaimana dilansir laman DPR RI.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR dan Pemerintah (Kementerian Hukum
dan HAM) menyepakati RUU tentang Perubahan (Revisi) UU Nomor 6 Tahun
1996 tentang Perairan Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) RUU Prioritas 2014.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Baleg DPR dipimpin Ketua
Baleg, Ignatius Mulyono, dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin,
di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, membahas usulan tiga RUU
baru dalam Prolegnas 2014.
RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia merupakan RUU usul dari pemerintah.
Menurut Mulyono, dengan penambahan satu RUU tersebut, RUU Prioritas 2014
menjadi 67 RUU. Ia mengingatkan, masih cukup banyak RUU Prioritas 2014
yang belum diselesaikan, sementara waktu kerja Anggota DPR RI Periode
2009-2014 hanya sampai 30 September 2014.
“Saya mengingatkan teman-teman, capaian kita masih sangat rendah dan
saya minta untuk ditingkatkan. Karena apabila pembahasan RUU tidak
selesai maka akan diulang untuk menjadi bahan usulan baru RUU pada
Prolegnas 2014-2019,” tutur politisi Partai Demokrat tersebut.
Purnarupa P8 Light Tank SSE
-
*D*ari website X Robe_1807 diposkan purnarupa kendaraan militer terbaru
produksi perusahaan swasta PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) di Tangerang,
Banten.
R...
3 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.