KMP Legundi produksi dalam negeri ★
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat merupakan langkah berani untuk memandirikan pembangunan industri dan infrastruktur.
Beberapa penajaman yang dilakukan ialah dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan.
"Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita memang mampu," kata Saleh Husin pada buka bersama dan sarasehan dengan Persatuan Insinyur Indonesia di kediaman Menperin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah diperhitungkan sangat potensial untuk menumbuh kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.039,5 triliun.
Sementara, kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun ini mencapai Rp 300 triliun.
"Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," ujarnya.
Beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan P3DN
Usaha Hulu Migas dikoordinasikan oleh SKK Migas dan di lakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) dibawah Kementerian ESDM. Begitu juga dengan pembangunan Power Plant & Transmisi Energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN.
Sebagai contoh, APBN 2015 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Rp 81,3 triliun. Sedangkan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 44,9 triliun yang digunakan untu membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif.
Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35.000 MW pada tahun 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.
Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang/jasa Pemerintah yang akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Juli 2015 di Istana Wakil Presiden RI.
Kemenperin juga melakukan koordinasi insentif dengan Kementerian ESDM. Dalam rapat terbatas, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"Apalagi Presiden Jokowi telah memberi perhatian dan bahkan instruksi langsung soal pipa gas Gresik-Semarang dan mewajibkan kementerian serta BUMN wajib membeli kapal dari galangan kapal dalam negeri," pungkas Menperin.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar percaya, peningkatan TKDN adalah salah satu elemen penting dan strategis yang harus mendapat perhatian pemerintah, jika ingin memacu industri dalam negeri.
"Manfaat dan nilai tambah yang akan kita peroleh pun juga akan lebih besar. Disitulah TKDN menjadi kunci,” kata Bobby.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Airlangga Hartarto menekankan pelaksanaan TKDN karena regulasi dari inpres sampai PP sudah ada. Dia berharap kebijakan ini didukung oleh semua pihak demi kepentingan industri sendiri.
"TKDN memang masalah yang dihadapi bangsa saat ini. Di masa lalu masalah ini juga pernah muncul, namun yang sangat penting, kita harus selalu memiliki niat untuk mengatasi masalah itu," tegasnya.
Dia juga mencermati penghitungan TKDN untuk ponsel 4G LTE menyasar perangkat keras dan lunak. Dengan aturan TKDN minimal 30 persen mulai 2017, imbuh Airlangga, maka tinggal penyusunan petunjuk teknisnya.
Purnarupa P8 Light Tank SSE
-
*D*ari website X Robe_1807 diposkan purnarupa kendaraan militer terbaru
produksi perusahaan swasta PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) di Tangerang,
Banten.
R...
2 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.