Illegal FishingPersonil Marinir menjaga ABK kapal ikan asing di Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Maluku, Minggu (14/12). (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membongkar modus praktik kapal penangkap ikan asing yang selama ini beraksi di laut Indonesia. Susi menjelaskan kapal-kapal asing tersebut banyak yang menggunakan bendera Indonesia namun membawa hasil tangkapannya ke luar negeri.
"Modus operandi pencuri ikan kapal-kapal dari luar Indonesia itu mereka memakai bendera Indonesia, tapi anak buah kapalnya orang asing," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Biasanya, lanjut Susi, kapal tersebut memiliki satu hingga tiga anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang akan ditugaskan sebagai tukang cuci dan penjaga radio kapal. "Mereka biasanya jadi radio man yang standby, jadi begitu ada kapal patroli yang berkomunikasi dengan mereka, bisa menjawab pakai bahasa Indonesia," kata Susi.
Susi pun yakin, mayoritas kapal besar ukuran 100 gross ton (GT) keatas merupakan kapal berbendera Indonesia yang sudah tidak memenuhi syarat ketentuan izin untuk melakukan penangkapan ikan.
"Kapal asing besar yang ukurannya di atas 100 GT berkeliaran di laut Indonesia itu bekas kapal asing yang berbendera Indonesia. Itu pun sebenarnya sudah banyak yang melanggar aturan dan ilegal, cuma bendera-benderaan," katanya.
Modus berganti-ganti bendera juga dilakukan oleh kapal MV HAI FA. Kapal berbendera Panama yang ditangkap Desember lalu di pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke. Susi mengatakan kapal HAI FA semula berbendera Tiongkok, kemudian melakukan pelayaran ke perairan Indonesia menggunakan bendera Indonesia. Lalu ketika sudah mengambil hasil tangkapan ikan di laut Indonesia kapal tersebut mengganti benderanya menjadi bendera Panama.
"Jadi kalau misalkan mereka ada di negara mana, mereka pakai bendera itu supaya tidak ditangkap oleh angkatan laut. Itulah modus perompak sumber daya laut kita," jelasnya.(gen)
Kapal Panama Sering Berganti BenderaKapal Panama Sering Berganti Bendera [Kompas]
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar motif praktik ilegal yang dilakukan kapal bernama MV. HAI FA. Kapal berbendera Panama itu ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, akhir Desember lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal HAI FA bukanlah kapal penangkap ikan, melainkan kapal pengangkut ikan (tremper) berbendera Panama dengan kapasitas 5.000 gross ton (GT) dengan awak kapal sebanyak 24 orang warga Tiongkok. Namun, dari segi administrasi KKP mencium adanya pelanggaran.
"Dari sisi administrasi ini yang membuat kami bingung, awalnya 2004 kapal berbendera Tiongkok. Kemudian 2006 berbendera Panama dan beroperasinya di sini ternyata menggunakan bendera Indonesia juga, jadi kalo ada orang Tiongkok yang berteriak ini kapal Indonesia saya kaget," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1).
Dari data yang dikeluarkan oleh KKP, Kapal HAI FA dimiliki oleh PT Antartica Segara Lines. Namun Susi mengatakan, PT Antartica Segara Lines mengelak mengakui bahwa mereka melakukan tindakan transhipment di tengah laut yang jelas dinyatakan ilegal.
Negara Rugi Rp 70 miliar
Kapal HAI FA tercatat telah mengangkut ikan tujuh kali selama 2014. Dengan asumsi satu kali angkut menghasilkan Rp 10 miliar, Susi pun menaksir kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 70 miliar.
"Kapal ini sudah tujuh kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkapnya.
Susi menuturkan, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.
"Hitungannya satu kapal 900 ton. Hitung saja US$ 1 per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tambahnya.
Purnarupa P8 Light Tank SSE
-
*D*ari website X robe_1807 diposkan purnarupa kendaraan militer terbaru
produksi perusahaan swasta PT SSE (Sentra Surya Ekajaya) di Tangerang,
Banten.
R...
3 jam yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.