Mahasiswa IPB Diduga Kelola Situs Prostitusi
Polisi Jebak Mahasiswa IPB Pengelola Situs Prostitusi
Seks Online, IPB Belum Pastikan HFI Mahasiswanya
Ilustrasi pelacuran / prostitusi. REUTERS/Edgar Su |
Bogor | Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap HFIH, terduga pengelola prostitusi online www.bogorcantik.blogspot.com.
Dibekuk di Hotel Papaho, Kota Bogor, pria 24 tahun ini disebut-sebut
sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Juru bicara Polda Jawa
Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, HFIH tak ditangkap
sendiri. Kala peringkusan, ia tengah bersama tiga remaja perempuan.
"Mereka ditangkap Jumat, pukul 18.00," kata Martinus melalui pesan pendek, Jumat, 8 Februari 2013. "Modusnya menyediakan dan memperdagangkan wanita."
Martinus menjelaskan, tiga remaja yang ditangkap bersama HFIH adalah M, 17 tahun; M (16); dan D (18). Keempatnya dicokok dalam kamar nomor 5 di penginapan yang terletak di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, itu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, HFIH telah memperdagangkan selama enam bulan," kata Martinus. "Tarifnya berkisar Rp 1,5 juta."
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti: komputer jinjing, empat telepon genggam; dan sebuah sepeda motor matic Vario T 3660 UM. Atas tuduhan itu, HFIH dijerat Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Martinus.
"Mereka ditangkap Jumat, pukul 18.00," kata Martinus melalui pesan pendek, Jumat, 8 Februari 2013. "Modusnya menyediakan dan memperdagangkan wanita."
Martinus menjelaskan, tiga remaja yang ditangkap bersama HFIH adalah M, 17 tahun; M (16); dan D (18). Keempatnya dicokok dalam kamar nomor 5 di penginapan yang terletak di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, itu.
"Dari hasil pemeriksaan awal, HFIH telah memperdagangkan selama enam bulan," kata Martinus. "Tarifnya berkisar Rp 1,5 juta."
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti: komputer jinjing, empat telepon genggam; dan sebuah sepeda motor matic Vario T 3660 UM. Atas tuduhan itu, HFIH dijerat Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Martinus.
Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com |
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap HFIH, pengelola situs prostitusi online www.bogorcantik.blogspot.com,
Jumat, 8 Februari 2013. Sebelum melakukan peringkusan, polisi terlebih
dulu menjebak HFIH dan kaki tangannya, tiga remaja putri: M, 17 tahun; M
(16); serta D (18).
"Pelaku ditangkap dengan cara dijebak supaya mereka datang ke suatu tempat, kamar Hotel Papaho," kata Kepala Polda Jawa Barat Tubagus Anis Angkawijaya, Sabtu, 9 Februari 2013. "Setelah mereka berkumpul, barulah kami gerebek."
Polisi menangkap HFIH dan ketiga remaja perempuan itu kala mereka berada dalam kamar nomor 5, Hotel Papaho, Kota Bogor. Namun, menurut Tubagus, ketiga perempuan itu hanya korban perdagangan yang dilakukan HFIH. Dan rencananya, polisi bakal memberikan pembinaan kepada ketiganya. "Yang sudah jelas kami tindak itu si pelaku mahasiswa, pengelola situs," ujar dia.
Soal kabar bahwa HFIH adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Tubagus pun membenarkannya. Bahkan, menurut penyidik, HFIH jago bermain Internet. "Ya, dia mahasiswa sebuah perguruan tinggi terbaik dan terkenal di Bogor," jawab Tubagus kala ditanya soal status pendidikan HFIH di IPB.
Kini, HFIH dan tiga remaja perempuan itu tengah meringkuk di ruang tahanan Polda Jawa Barat. Dan dari hasil pemeriksaan awal, HFIH diduga menyediakan serta memperdagangkan perempuan secara online sejak enam bulan lalu dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta.
Pada saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti: komputer jinjing, empat telepon genggam, dan sebuah sepeda motor matic Vario T-3660-UM. Pelaku dijerat Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Pelaku ditangkap dengan cara dijebak supaya mereka datang ke suatu tempat, kamar Hotel Papaho," kata Kepala Polda Jawa Barat Tubagus Anis Angkawijaya, Sabtu, 9 Februari 2013. "Setelah mereka berkumpul, barulah kami gerebek."
Polisi menangkap HFIH dan ketiga remaja perempuan itu kala mereka berada dalam kamar nomor 5, Hotel Papaho, Kota Bogor. Namun, menurut Tubagus, ketiga perempuan itu hanya korban perdagangan yang dilakukan HFIH. Dan rencananya, polisi bakal memberikan pembinaan kepada ketiganya. "Yang sudah jelas kami tindak itu si pelaku mahasiswa, pengelola situs," ujar dia.
Soal kabar bahwa HFIH adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor, Tubagus pun membenarkannya. Bahkan, menurut penyidik, HFIH jago bermain Internet. "Ya, dia mahasiswa sebuah perguruan tinggi terbaik dan terkenal di Bogor," jawab Tubagus kala ditanya soal status pendidikan HFIH di IPB.
Kini, HFIH dan tiga remaja perempuan itu tengah meringkuk di ruang tahanan Polda Jawa Barat. Dan dari hasil pemeriksaan awal, HFIH diduga menyediakan serta memperdagangkan perempuan secara online sejak enam bulan lalu dengan tarif berkisar Rp 1,5 juta.
Pada saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti: komputer jinjing, empat telepon genggam, dan sebuah sepeda motor matic Vario T-3660-UM. Pelaku dijerat Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian
Bogor (IPB) Prof Yoni Koesmaryono belum dapat memastikan dugaan
keterlibatan mahasiswanya, Hemud Farhan Ibnu Hasan (HFIH), dalam bisnis
seks secara online. Alasannya, IPB belum mendapat konfirmasi dari
Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Sejauh ini belum bisa dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak Polda Jabar tentang sejatinya identitas yang bersangkutan (HFIH)," kata Yoni melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu malam, 9 Februari 2013.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangkap Hemud Farhan Ibnu Hasan, 24 tahun di Hotel Papaho, Bogor, bersama tiga gadis ABG yang masih berstatus pelajar SMA. Tersangka diduga mahasiswa Fakultas Agrobisnis IPB.
Yoni mengatakan, pihaknya juga belum mendapat kejelasan peranan Hemud dalam bisnis seks secara online karena diduga menjadi pengelola blog www.bogorcantik.blogspot.com sekaligus germo dari jaringan ini.
"Kita kedepankan azas praduga tidak bersalah dan kemungkinan juga ketidaksesuaian orang atau nama. Saya masih menunggu konfirmasi dari Polda Jabar tersebut," ujar Yoni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho,mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk setiap ABG. "Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta."
Saat ditangkap, Hemud bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA, yakni Me (17), Ma (16), dan Dv (18). Ketiga ABG ini diduga menjadi gadis penggilan dan kini masih diamankan di Polda Jabar.
Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, jajaranya akan melakukan menyelidikan dan pendalaman kasus esek-esek secara online tersebut. Polisi menduga kasus serupa masih ada dan terdapat di wilayah hukumnya. "Kita akan bentuk tim kusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujar Bahtiar.
"Sejauh ini belum bisa dipastikan karena belum ada konfirmasi dari pihak Polda Jabar tentang sejatinya identitas yang bersangkutan (HFIH)," kata Yoni melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu malam, 9 Februari 2013.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangkap Hemud Farhan Ibnu Hasan, 24 tahun di Hotel Papaho, Bogor, bersama tiga gadis ABG yang masih berstatus pelajar SMA. Tersangka diduga mahasiswa Fakultas Agrobisnis IPB.
Yoni mengatakan, pihaknya juga belum mendapat kejelasan peranan Hemud dalam bisnis seks secara online karena diduga menjadi pengelola blog www.bogorcantik.blogspot.com sekaligus germo dari jaringan ini.
"Kita kedepankan azas praduga tidak bersalah dan kemungkinan juga ketidaksesuaian orang atau nama. Saya masih menunggu konfirmasi dari Polda Jabar tersebut," ujar Yoni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengakuan sementara Hemud Farhan Ibnu Hasan yang ditangkap di kamar nomor 5 Hotel Papaho,mendapatkan jatah 500 ribu dari tarif Rp 1,5 juta untuk setiap ABG. "Sementara gadisnya hanya mendapatkan Rp 1 juta."
Saat ditangkap, Hemud bersama tiga gadis ABG yang masih bersatsus pelajar SMA, yakni Me (17), Ma (16), dan Dv (18). Ketiga ABG ini diduga menjadi gadis penggilan dan kini masih diamankan di Polda Jabar.
Kepala Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, jajaranya akan melakukan menyelidikan dan pendalaman kasus esek-esek secara online tersebut. Polisi menduga kasus serupa masih ada dan terdapat di wilayah hukumnya. "Kita akan bentuk tim kusus untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus serupa seperti ini," ujar Bahtiar.
• Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.