Jakarta | Kepolisian akan mengkaji ulang peraturan soal perpanjangan surat izin mengemudi. Melalui surat Markas Besar Kepolisian Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3), tidak ada toleransi perpanjangan SIM selama 1 tahun.
"Ada beberapa poin yang akan kami kaji," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 19 Februari 2013. "Sehingga peraturan tersebut batal berlaku per Maret 2013 nanti."
Salah satunya adalah masalah biaya. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat yang akan mengurus SIM akan dikenakan biaya tes kesehatan. Hanya saja, menurut Rikwanto, kemungkinan akan ditekan. "Sekaligus digabung dengan administrasi lain agar murah," katanya.
Berikutnya adalah masalah teknis kepengurusan SIM. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tidak ada istilah perpanjangan SIM. Sehingga bagi yang sudah habis masa berlaku SIM-nya, harus mengurus yang baru. Hanya ada usulan bahwa nanti harus sedikit dibedakan antara yang benar-benar baru dan yang lama.
Terakhir masalah sosialisasi. Kebijakan ini, menurut Rikwanto, perlu disosialisasikan secara masif. "Sehingga jika nanti sudah fix akan mulai disosialisasikan secara menyeluruh," ujarnya.
Rikwanto mengatakan pada dasarnya kebijakan ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat. "Agar lebih disiplin," katanya. Selain itu, dengan mengurus SIM dari awal lagi, ini sekaligus tes ulang.
Menurut Rikwanto, warga bisa saja tidak mengurus seperti baru pertama kali membuat. Syaratnya, mereka meminta perpanjangan sebelum masa berlaku habis. "Bisa beberapa hari sebelum habis datang ke layanan SIM keliling," katanya.
● Tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.