blog-indonesia.com

Sabtu, 21 Maret 2015

Tak Ditenggelamkan, Kapal Maling Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah Hanya Didenda Rp 250 Juta

imageSidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon sore ini. Jaksa hanya menuntut denda Rp 250 juta kepada sang nakhoda kapal asal China, Zhu Nian Lee, atau subsidier penjara selama 6 bulan.

"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No. 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta, subsidier 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal Zhu Nian Lee, dan membayar perkara Rp 10.000," ungkap Jaksa Penuntut Umum Grace Maikel, di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).

Tuntutan itu diberikan, karena nakhoda secara sengaja ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi di kapal tersebut. Cara ini melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.

"Dengan begitu ikan hiu akan dirampas oleh negara," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan nasib kapal MV Hai Fa? Grace menjelaskan, kapal MV Hai Fa tidak terbukti melakukan praktik illegal fishing. Meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Lalu bukti kedua berupa VMS atau Vessel Monitoring System, penyidik menemukan VMS Hai Fa hanya mengalami gangguan, khususnya pada daya listrik. Sehingga dipastikan, Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya tidak bisa dirampas dan disita bagi negara.

Sementara barang bukti lain seperti ikan campuran dan udang sebanyak 900.702 kg, terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg, dianggap tidak memiliki masalah.

"Hai Fa akan dikembalikan kepada pemiliknya karena memiliki SPB. VMS juga hanya mengalami gangguan karena ada gangguan daya listriknya," jelasnya.

Namun nakhoda kapal MV Hai Fa Zhu Nian Lee akan mengajukan pembelaan, dan sidang akan dilanjutkan pada 23 Maret 2015 mendatang.

"Sidang ditunda hingga tanggal 23 Maret 2015 untuk pembelaan terdakwa," seru Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Tindak Pidana Perikanan Hai Va, Mathius sambil mengetuk palu.

  detik  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More