blog-indonesia.com

Senin, 23 Februari 2015

Mengenal hukuman mati di Asia Tenggara

Ilustrasi - Eksekusi hukuman mati dengan jarum suntik (BBC)

Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia menjadi sorotan dunia karena mengeksekusi mati enam pengedar narkoba asal negara lain.

Apakah hanya Indonesia yang menerapkan hukuman keras ini?

Ternyata hukuman mati masih berlaku di delapan negara di kawasan Asia Tenggara.

Mengutip laman Death Penalty Worldwide, Minggu, delapan negara yang masih menganut hukuman mati itu adalah: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Thailand.

Hukuman terberat ini diberikan kepada para pelanggar hukum dengan kasus yang beragam, di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba.

Menurut laman "The Intepreter" yang dikutip pada Minggu menyebutkan, pengedar narkoba asal Melbourne bernama Van Tuong Nguyen dieksekusi mati di Singapura pada 2005.

Dua warga negara Singapura juga dieksekusi mati atas perdagangan heroin murni pada Juli 2014.

Di Vietnam, pengadilan tertinggi negara ini pada tahun lalu menjatuhkan hukuman mati bagi 29 orang pengedar narkoba.

Malaysia mencatatkan 900 orang yang saat ini telah berstatus terpidana mati.

Begitu juga dengan Indonesia, terdapat 133 orang terpidana mati pada 2012, yang 71 di antaranya terlibat kasus peredaran narkoba.

Sejak 1980-an, tidak ada eksekusi mati yang terjadi di negara Myanmar dan Laos.

Eksekusi di Laos terakhir dilakukan tahun 1989, dan saat ini tercatat ada 89 orang narapidana mati.

Di Myanmar, ada 235 orang yang dijatuhi hukuman mati, tapi pemerintah setempat tidak melakukan eksekusi sejak dekade 1980-an.

Di Thailand, terdapat 112 orang terpidana hukuman mati. Dan eksekusi mati terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2009.

Dalam basis data Hukuman Mati Seluruh Dunia milik Cornell University, negara-negara yang bertahun-tahun tidak mengeksekusi hukuman mati disebut dengan "abolitionist de facto", sementara yang masih melakukan eksekusi disebut dengan "retentionist".

Di Brunei Darussalam, eksekusi mati dilakukan terakhir kali tahun 1957. Namun dengan diberlakukannya kembali hukum hudud mulai tahun lalu, eksekusi mati bisa kembali terjadi di negeri kesultanan tersebut.

Filipina, Timor Leste, dan Kamboja sepenuhnya juga telah menghapuskan hukuman mati.

Kawasan Asia Tenggara memiliki sejarah dan masalah panjang dengan narkotika. Geng narkoba dan keuntungan besar yang mereka raih, mengancam keamanan dan perkembangan internal kawasan.

Dengan latar belakang inilah negara-negara ASEAN berambisi menciptakan kawasan bebas narkoba pada 2015. Menurut data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), hampir semua heroin yang diproduksi di Asia Tenggara dikonsumsi di Asia Timur dan Pasifik.

Pada 2011, kawasan ini mengkonsumsi 65 ton heroin murni dengan volume penjualan ritel senilai lebih dari 16,3 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 207 triliun (1 dolar = Rp 12.700).

Perdagangan narkotika mungkin akan semakin mudah saat Komunitas ASEAN (MEA) memperkenalkan perdagangan di seluruh kawasan. Hal ini sendiri bisa mendorong penerapan hukuman mati yang lebih ketat.

Bagi penegak hukum, perdagangan narkoba terkadang memiliki sisi lain. Suap dari para wisatawan yang tertangkap mengkonsumsi narkoba menjadi bisnis yang besar.

Para polisi yang memperoleh gaji yang tidak terlalu besar, suap dapat menjadi pemasukan tambahan, yang bisa berlipat ganda dari gaji perbulan yang mereka terima, demikian dikutip laman The Interpreter.

  Antara  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More