blog-indonesia.com

Kamis, 04 Juli 2013

Harga Mobil Murah Dipatok Rp 95 Juta/Unit

http://images.detik.com/content/2013/07/04/1036/mobmur.jpegJakarta - Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) atau Surat Keputusan (SK) soal Peraturan Presiden mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan. Dari juknis itu ada ketentuan soal harga patokan mobil maksimal Rp 95 juta per unit.

"Ditetapkan Rp 95 juta harga patokan (Off the Road)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat kepada detikFinance, Kamis (4/7/2013).

Hidayat menuturkan dalam juknis Menperin disebutkan harga Off the Road mobil LCGC belum termasuk Biaya Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Daerah lainnya), termasuk penyematan fasilitas keamanan dan transmisi otomatis.

"Itu belum termasuk toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15% + toleransi untuk penambahahan fitur safety 10% air bag, Antilock Brake System dan lain-lain," katanya.

Mantan Ketua Kadin ini menjelaskan soal toleransi dari harga yang telah dipatok, antaralain karena faktor ekonomi makro seperti inflasi dan kurs tukar mata uang juga menjadi pertimbangan ke depannya.

"Saat ini SK sedang didaftarkan di Kemenhukham," katanya.

Hidayat menegaskan program Low Cost and Green Car ini tidak semata-mata membuat mobil dengan harga murah, tetapi lebih kearah membangun struktur industri komponen otomotif dan meningkatkan kemandirian nasional di teknologi otomotif, terutama teknologi engine, transmisi dan axle (power train). Juga kualitas dan safety produk tetap dipertahankan.(hen/dru)


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More