blog-indonesia.com

Minggu, 02 Juni 2013

Generasi Kedua Kartu Cip

Pengembangan teknologi kartu cip dan pemanfaatannya dimulai sejak tahun 2009, meliputi desain kartu cip, alat pembaca kartu, hingga sistem penyimpan dan pengamanan data. Dalam program nasional e-KTP saat ini dikembangkan sistem pembaca kartu nirkontak generasi kedua.

Pada program nasional kartu tanda penduduk elektronis (e-KTP), semua kartu identitas penduduk yang konvensional digantikan dengan kartu yang di dalamnya berisi cip untuk menyimpan data pemilik kartu. Desain dan rancang bangun kartu itu dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2009.

Desain yang dilakukan dalam program itu meliputi beberapa tahap pengembangan, mulai dari desain cip, desain sistem penulis dan pembaca kartu, selanjutnya perancangan cip dengan modul prosesor dan kripto koprosesor.

Setelah tahap desain, dilakukan rancang bangun (pembuatan prototipe) yang meliputi cip, sistem operasi cip, perangkat pembaca/penulis kartu, hingga laboratorium model cip.

”Saat ini pengembangan sistem e-KTP telah sampai tahap III,” kata Gembong S Wibowanto, Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) BPPT. Pada tahap pertama dikembangkan kemampuan membaca e-KTP secara aman, namun belum memasukkan data sidik jari dalam kartu.

Pada tahap kedua dilakukan integrasi dengan data sidik jari dan penerapan teknik validasi data di cip oleh perangkat pembaca kartu. Namun, kecepatan validasinya masih relatif lama, sekitar 1 menit.

Saat ini tim e-KTP BPPT telah mencapai tahap III pengembangan perangkat pembaca generasi kedua. Arahnya adalah mempercepat pembacaan data tersebut. Dalam uji coba, pembacaan kartu oleh prototipe pembaca kartu itu hanya memerlukan waktu kurang dari 15 detik.

Kartu cip

Kartu penduduk elektronis ini sepintas lalu nyaris tak ada bedanya dengan KTP sebelumnya dalam hal ukuran. Namun, blangko kartu pintar yang berisi cip tersusun dari 7 lapis berbahan dasar polyethylene terephthalate glycol (PET-G) yang berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan 0,76-1 mm.

Untuk mencegah berbagai macam tindak kriminal terhadap e-KTP, diperlukan fitur keamanan tambahan untuk inisialisasi, identifikasi, dan verifikasi identitas. Desain fitur keamanan tersebut harus memperhatikan beberapa faktor, seperti durabilitas (daya tahan) terhadap tekanan, suhu panas dan dingin, serta terhadap bahan kimia tertentu, mulai dari deterjen, air garam, hingga bahan bakar minyak.

Kartu ini tahan terhadap pembengkokan hingga 3.000 kali. Tahan suhu tinggi hingga 75 derajat celsius selama 24 jam. ”Karena itu, pemanasan saat di fotokopi tidak berpengaruh bagi e-KTP,” kata Meidy Layooari, peneliti e-KTP di Pusat TIK BPPT. Desain produk e-KTP ini telah lolos dari pengujian yang dilakukan Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong, Meidy memaparkan.

Kartu cip disebut juga ”kartu pintar” karena memiliki mikroprosesor sebagai ”otak” yang mampu menyimpan data hingga 8 kilobyte. Data yang tersimpan meliputi biodata pemegang kartu, tanda tangan, pasfoto, dan dua data sidik jari, yaitu telunjuk tangan kanan dan kiri.

Pemasukan data tersebut dilakukan saat pendataan di kelurahan atau kecamatan dengan serangkaian alat perekam data, yaitu kamera untuk mengambil foto wajah, pemindai iris mata, perekam tanda tangan, perekam sidik jari, dan alat input data pada kartu. Semua data tersimpan dalam komputer server di kecamatan.

Nirkontak

KTP elektronis ini tergolong kartu cip nirkontak karena tidak perlu menempelkan pada alat pembaca saat identifikasi data dalam cip. Hal ini dimungkinkan karena kartu dilengkapi dengan kabel antena berukuran mikro di dalamnya.

Data dalam cip akan dipancarkan lewat gelombang radio dari antena yang terpasang di dalamnya. Dengan peranti pembaca seukuran kotak tisu, data dari kartu cip dapat dibaca pada jarak hingga 10 sentimeter.

Dalam kartu cip juga ada sistem pengamanan data berupa autentikasi antara cip dan alat pendata (reader/writer), serta enkripsi data untuk menjaga kerahasiaannya serta pendigitan tanda tangan.

Antarmuka cip e-KTP yang dikembangkan itu kini telah memenuhi standar internasional ISO 14443 A atau ISO 14443 B. Perangkat pembaca kartu (card reader) juga mengacu pada standar tersebut. Adapun sistem enkripsi data dikembangkan bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara.

Proses identifikasi ketunggalan identitas dilakukan dengan memadankan data biometrik penduduk hasil perekaman di kecamatan/kelurahan, berupa 10 sidik jari serta 2 rekam iris mata dan foto wajah, terhadap data biometrik penduduk yang telah tersimpan di basis data di Data Center e-KTP Kemendagri.

Dengan pengamanan itu upaya untuk membuat KTP ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir, dan sebagainya tidak akan berhasil karena yang dipadankan adalah data biometrik penduduk.

Proses verifikasi kedua dilakukan untuk memastikan e-KTP tersebut dipegang oleh pemiliknya dilakukan lewat alat pembaca KTP. Caranya, pemegang kartu diminta meletakkan jari pada pemindai, untuk mengetahui kesamaan terhadap data sidik jari yang terekam di dalam cip. Berbeda dengan proses pertama, proses verifikasi ini hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari.


  Kompas  

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More